1
Definisi
Makanan menurut
WHO (2009) adalah semua substansi yang dibutuhkan oleh tubuh tidak termasuk
air, obat-obatan, dan substansi-substansi lain yang digunakan untuk
pengobatan. Hygiene adalah kesehatan
masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan
mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik bagi umum maupun perorangan,
dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta
mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia, sedangkan
sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit untuk melenyapkan atau mengendalikan
faktor-faktor lingkungan yang menjadi mata rantai penularan penyakit.
Sanitasi makanan
adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk kebersihan dan keamanan makanan agar
tidak menimbulkan bahaya keracunan dan penyakit pada manusia. Dengan demikian,
tujuan sebenarnya dari upaya sanitasi makanan, antara lain:
1. Menjamin
keamanan dan kebersihan makanan
2. Mencegah
penularan wabah penyakit
3. Mencegah
beredarnya produk makanan yang merugikan masyarakat
4. Mengurangi
tingkat kerusakan atau pembusukan pada makanan.
Jadi,
hygiene sanitasi makanan adalah upaya kesehatan dalam memelihara dan melindungi
kebersihan makanan, melalui pengendalian faktor lingkungan dari makanan yang
dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit dan atau gangguan kesehatan (Budiman, 2007).
2 Prinsip Hygiene Sanitasi Makanan
Terdapat 7 prinsip hygiene sanitasi
makanan, antara lain:
1. Upaya
mengamankan bahan makanan
Bahan makanan
disebut aman jika:
a. Tingkat
kematangan sesuai yang diinginkan
b. Bebas
dari pencemaran pada tahapan proses berikutnya
c. Bebas
dari adanya perubahan secara fisik atau kimia akibat faktor-faktor luar
d. Bebas
dari mikroorganisme dan parasit penyebab penyakit.
2. Upaya
pengumpulan bahan makanan
Bahan-bahan makanan
diperoleh dari hasil pertanian, peternakan, perikanan, atau lainnya. Sumber
bahan makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi untuk mencegah terjadinya
kontaminasi atau pencemaran. Contoh:
hasil pertanian tercemar dengan pupuk kotoran manusia, atau dengan insektisida.
3.
Pengolahan makanan
Proses pengolahan makanan harus memenuhi
persyaratan sanitasi, terutama
berkaitan dengan kebersihan dapur dan alat-alat perlengkapan masak.
4.
Pengangkutan bahan makanan
Cara mengangkut bahan makanan harus
memenuhi syarat sanitasi, misalnya sarana pengangkutan memiliki alat pendingin
dan tertutup. Pengangkutan tersebut dilakukan baik dari sumber ke pasar maupun
dari sumber ke tempat penyimpanan agar bahan makanan tidak tercemar oleh kontaminan
dan tidak rusak. Contoh: mengangkut
daging dan ikan dengan menggunakan alat pendingin.
5.
Penyimpanan bahan makanan
Makanan yang telah diolah disimpan di
tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi, di
dalam lemari atau alat pendingin. Tidak semua
makanan langsung dikonsumsi, tetapi sebagian mungkin disimpan baik dalam skala
kecil di rumah maupun dalam skala besar di gudang. Tempat penyimpanan atau gudang
harus memenuhi persyaratan sanitasi sebagai berikut:
a. Tempat penyimpanan dibangun sedemikian
rupa sehingga binatang seperti tikus atau serangga tidak bersarang.
b. Jika akan menggunakan rak, harus
disediakan ruang untuk kolong agar mudah membersihkannya
c.
Suhu udara dalam gudang tidak lembab
untuk mencegah tumbuhnya jamur
d.
Memiliki sirkulasi udara yang cukup
e.
Memiliki pencahayaan yang cukup
f. Dinding bagian bawah dari gudang harus
dicat putih agar mempermudah melihat jejak tikus (jika ada)
g.
Harus terdapat jalan dalam gudang
·
Jalan utama lebar 160 cm
·
Jalan antar lebar blok 80 cm
·
Jalan antar rak lebar 80 cm
·
Jalan keliling 40 cm
Prinsip dari teknik penyimpanan makanan
terutama ditujukan untuk:
a. Mencegah
pertumbuhan dan perkembangan bakteri latent.
b. Mengawetkan
makanan dan mengurangi pembusukan.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam
penyimpanan makanan adalah:
a. Makanan
yang disimpan diberi tutup terutama makanan kaleng, yang telah dibuka atau
hasil olahan dari dapur (cooking food).
b. Lantai/
meja yang digunakan untuk menyimpan makanan sebelumnya harus dibersihkan.
c. Makanan
tidak boleh disimpan dekat dengan saluran air limbah (selokan).
d. Makanan
yang disajikan sebelum diolah (timun, tomat) harus dicuci dengan air hangat
lebih dahulu.
e. Makanan
yang dipak dengan karton jangan disimpan dekat air atau tempat yang basah.
6. Penyajian
makanan
Penyajian makanan harus memenuhi
persyaratan sanitasi, yaitu bebas dari kontaminasi, bersih, dan tertutup serta
dapat memenuhi selera makan pembeli.
7. Upaya
pengemasan makanan
Upaya pengemasan makanan harus
menggunakan alat kemas yang sesuai dengan keperluan dan sifat makanan yang
dikemas tersebut.
3 Syarat Makanan Sehat
Makanan
sehat harus memenuhi persyaratan minimal seperti yang ditetapkan oleh Menteri
kesehatan. Persyaratan agar makanan sehat dikonsumsi oleh masyarakat adalah :
Bahan
makanan yang diolah terutama yang mengandung protein hewani, seperti daging,
susu, udang, ikan, dan telur harus dalam keadaan baik dan segar. Begitu pula bahan sayur harus
dalam keadaan segar dan tidak rusak. Dengan demikian agar makanan yang akan
diolah memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus tidak berubah bentuk, warna,
dan rasa, demikian pula asal dari bahan tersebut harus dari daerah tempat yang
diawasi. Bahan
makanan terolah yang dikemas, bahan tambahan dan bahan penolong juga harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. (Kasmin, 2007)
Makanan
yang sudah terolah dapat dibagi menjadi makanan yang dikemas dan makanan yang
tidak dikemas. (Kasmin, 2007)
Makanan yang dikemas harus memenuhi
persyaratan berikut:
a.
Mempunyai label dan harus bermerk
b.
Sudah terdaftar dan bernomor pendaftaran
c.
Kemasan tidak rusak/ robek atau
menggelembung
d.
Ada tanda kadaluarsa dan dalam keadaan
belum kadaluarsa
e.
Kemasan yang dipakai harus hanya sekali
penggunaan.
Makanan yang tidak dikemas harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Dalam
keadaan fresh (baru dan segar)
b. Tidak
basi, busuk, rusak atau berjamur
c. Tidak
mengandung bahan terlarang (bahan kimia dan mirobiologi)
Makanan
jadi memerlukan persyaratan yang cukup
ketat pula agar sehat dikonsumsi oleh konsumen (Kasmin, 2007).
Makanan jadi harus memenuhi
persyaratan berikut:
1. Makanan
tidak rusak, busuk, atau basi yang ditandai dengan perubahan rasa, bau,
berlendir, berubah warna, berjamur, berubah aroma atau adanya pengotoran
lainnya.
2. Memenuhi
persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku
3. Harus
bebas dari kuman E.coli pada makanan
tersebut (0/gram makanan)
4. Angka
kuman E.coli pada minuman harus 0/ml
contoh minuman.
Adanya
residu bahan peptisida dalam jumlah kandungan logam berat, tidak boleh melebihi
ambang batas yang diperkenankan menurut ketentuan yang berlaku.
4 Keamanan Pangan
Beberapa
indikator dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu pangan tidak aman.
Tanda-tanda yang mudah
ditemukan,
antara lain:
berbau busuk atau tengik, terdapat kotoran berupa kerikil, potongan kayu atau
kaca atau terdapat belatung. Namun, masih ada bahan-bahan lain yang tidak
kasat mata yang dapat menyebabkan pangan berbahaya bagi kesehatan, yaitu
mikroorganisme,
misalnya virus atau bakteri serta racun yang dihasilkannya, yang mungkin
terdapat pada sayuran, susu, kacang tanah, daging, ikan, dan lain-lain (Mukono,
2000).
Kelompok
mikroorganisme yang menyebabkan bahaya tersebut biasa disebut patogen. Bahan
lain yang juga berbahaya bagi kesehatan adalah pewarna, pengawet, dan bahan
tambahan lain dari jenis yang tidak diperuntukkan untuk pangan, seperti formalin. Bahan
tambahan dari jenis yang aman yang digolongkan sebagai bahan tambahan pangan
juga dapat mengganggu kesehatan, apabila digunakan sembarangan dan dengan
takaran yang tidak sesuai (Mukono, 2000).
- Kriteria Aman
Suatu bahan
pangan dikatakan aman, apabila bebas dari bahaya yang ditimbulkan akibat dari
bahaya yang ditimbulkan akibat dari keberadaan cemaran. Bebas berarti tidak
selalu berarti sama dengan nol atau tidak ada sama sekali karena berbagai alasan
beberapa bahan tersebut tidak dapat dihilangkan dengan seksama, maka ditetapkan standar atau
batas maksimal keberadaan dari masing-masing bahan tersebut.
Ukuran keamanan makanan akan berbeda satu orang dengan orang lain, atau
satu negara dengan negara lain, sesuai dengan budaya dan kondisi masing-masing.
Untuk itu perlu ada peraturan yang menetapkan norma dan standar yang harus
dipatuhi bersama. Di tingkat internasional dikenal dengan standar codex, yang mengatur standar makanan dalam perdagangan
internasional yang disponsori oleh WHO. Lima
kunci prinsip kebersihan makanan menurut WHO (2009)
adalah:
2.
Memisahkan makanan
mentah dan matang untuk mencegah kontaminasi makanan yang dimasak.
3.
Memasak makanan untuk
jangka waktu yang tepat dan pada suhu yang sesuai untuk membunuh patogen.
4.
Toko makanan sebagai
tempat pendistribusian makanan mempunyai tempat/ wadah untuk menyimpan
makanan dengan suhu yang tepat.
5.
Menggunakan air yang
aman dan bahan baku yang aman pula.
Di Indonesia dikenal dengan standar dan persyaratan
kesehatan untuk makanan. Standar dan persyaratan kesehatan ini didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berdasarkan TAP MPR No. III/2000, urutan
Peraturan Perundangan sebagai berikut: UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah.
hai, saya mau tanya untuk pendaftaran hygiene sanutasi harus kemana ya?
BalasHapusThanks..