1 Bencana
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bencana mempunyai artisesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan
kesusahan, kerugian atau penderitaan. Sedangkan bencana alam artinya adalah
bencana yang disebabkan oleh alam (Purwadarminta, 2006). Sedangkan menurut
Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakan pertemuan dari
tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh
suatu kejadian. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban
manusia(Kamadhis UGM, 2007).
2 Jenis Bencana
Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun
2007, antara lain:
a.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
b.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
c.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror(UU RI, 2007).
Bencana alam dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan
penyebabnya yaitu bencana
geologis, klimatologis dan ekstra-terestrial seperti terlihat pada Tabel 2.1.
Tabel
2.1 Jenis Bencana Alam Berdasarkan Penyebabnya
|
Jenis Penyebab Bencana Alam
|
Beberapa contoh kejadiannya
|
|
Bencana alam geologis
|
Gempa bumi, tsunami, letusan
gunung berapi, longsor/gerakan tanah, amblesan atau abrasi
|
|
Bencana alam klimatologis
|
Banjir, banjir bandang, angin
puting beliung, kekeringan, hutan (bukan oleh manusia)
|
|
Bencana alam ekstra-terestrial
|
Impact atau hantaman atau benda
dari angkasa luar
|
Sumber : Kamadhis UGM, 2007
Bencana alam geologis adalah bencana
alam yang disebabkan oleh gaya-gaya dari dalam bumi. Sedangkan bencana alam
klimatologis adalah bencana alam yang disebabkan oleh perubahan iklim, suhu
atau cuaca. Lain halnya dengan bencana alam ekstra-terestrial, yaitu bencana
alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi, bencana alam
geologis dan klimatologis lebih sering berdampak terhadap manusia.
Menurut Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (2010), jenis-jenis bencana antara lain:
a.
Gempa Bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang
menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba.
Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh
bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebutdapat menyebabkan kerusakan dan
runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga
dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah
lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkanbencana
ikutan berupa , kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat
runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.
b.
Tsunami diartikan sebagai gelombang laut dengan
periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut.
Gangguan impulsif tersebut bisa berupa gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik
atau longsoran. Kecepatan tsunami yang naik ke daratan (run-up) berkurang
menjadi sekitar 25-100 Km/jam dan ketinggian air.
c.
Letusan Gunung Berapi adalah merupakan bagian dari
aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Hampir semua
kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan
dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan
suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang
merupakan cairan pijar (magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di
sekitarnya melalui rekahan-rekahan mendekati permukaan bumi.Setiap gunung api
memiliki karakteristik tersendiri jika ditinjau dari jenis muntahan atau produk
yang dihasilkannya. Akan tetapi apapun jenis produk tersebut kegiatan letusan
gunung api tetap membawa bencana bagi kehidupan. Bahaya letusan gunung api
memiliki resiko merusak dan mematikan.
d.
Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa
tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng
akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut.
Tanah longsor terjadi karena ada gangguan kestabilan pada tanah/batuan penyusun
lereng.
e.
Banjir dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang
oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir
yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai
maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah
penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.
f.
Kekeringan adalah hubungan antara ketersediaan air
yang jauh dibawah kebutuhan air baik untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan
ekonomi dan lingkungan.
g.
Angin Topanadalah pusaran angin kencang dengan
kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis
diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat
berdekatan dengan khatulistiwa. Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan
dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis
ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem
tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Di Indonesia
dikenal dengan sebutan angin badai.
h.
Gelombang Pasangadalah gelombang air laut yang
melebihi batas normal dan dapat menimbulkan bahaya baik di lautan, maupun di
darat terutama daerah pinggir pantai. Umumnya gelombang pasang terjadi karena
adanya angin kencang atau topan, perubahan cuaca yang sangat cepat, dan karena
ada pengaruh dari gravitasi bulan maupun matahari. Kecepatan gelombang pasang
sekitar 10-100 Km/jam. Gelombang pasang sangat berbahaya bagi kapal-kapal yang
sedang berlayar pada suatu wilayah yang dapat menenggelamkan kapal-kapal
tersebut. Jika terjadi gelombang pasang di laut akan menyebabkan tersapunya
daerah pinggir pantai atau disebut dengan abrasi.
i.
Kegagalan Teknologiadalah semua kejadian bencana yang
diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan
manusia dalam penggunaan teknologi atau industri.
j.
Kebakaran adalah situasi dimana suatu
tempat atau lahan atau bangunan dilanda api serta hasilnya menimbulkan
kerugian.Sedangkan lahan dan hutan adalahkeadaan dimana lahan dan hutan dilanda
api sehingga mengakibatkan kerusakan lahandan hutan serta hasil-hasilnya dan
menimbulkan kerugian.
k.
Aksi Teror atau Sabotaseadalah semua tindakan yang
menyebabkan keresahan masyarakat, kerusakan bangunan, dan mengancam atau
membahayakan jiwa seseorang atau banyak orang oleh seseorang atau golongan
tertentu yang tidak bertanggung jawab. Aksi teror atau sabotase biasanya
dilakukan dengan berbagai alasan dan berbagai jenis tindakan seperti pemboman
suatu bangunan/tempat tertentu, penyerbuan tiba-tiba suatu wilayah,tempat, dan
sebagainya. Aksi teror atau sabotase sangat sulit dideteksi atau diselidiki
oleh pihak berwenang karena direncanakan seseorang atau golongan secara
diam-diam dan rahasia.
l.
Kerusuhan atau Konflik Sosialadalah suatu kondisi
dimana terjadi huru-hara atau kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak
aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan,
suku, ataupun organisasi tertentu.
m.
Epidemi, Wabah dan Kejadian Luar Biasamerupakan
ancaman yang diakibatkan oleh menyebarnyapenyakit menular yang berjangkit di
suatu daerah tertentu. Pada skala besar, epidemi atau wabah atau Kejadian Luar
Biasa (KLB) dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit dan
korban jiwa. Beberapa wabah penyakit yang pernah terjadi di Indonesia dan
sampai sekarang masih harus terus diwaspadai antara lain demam berdarah,
malaria, flu burung, anthraks, busung lapar dan HIV/AIDS. Wabah penyakit pada
umumnya sangat sulit dibatasi penyebarannya, sehinggakejadian yang pada awalnya
merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi bencana nasional yang
banyakmenimbulkan korban jiwa. Kondisi lingkungan yang buruk,
perubahan iklim, makanan dan pola hidup masyarakat yang salah merupakan
beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya bencana ini.
3 Penanggulangan Bencana
Menurut Pusat
Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (2006), upaya penanggulangan bencana
merupakan kegiatan yang mempunyai fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup “Siklus
Penanggulangan Bencana” (Disaster Management Cycle). Siklus dimulai pada waktu
sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi
(pelunakan/penjinakan dampak) dan kesiapsiagaan. Kemudian pada saat terjadinya
bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah
terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
Penanggulangan Masalah
akibat Bencana/PMK-AB (sekarang menjadi Penanggulangan Krisis Akibat
Bencana/PK-AB adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah,
menjinakan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan
masyarakat, menyiapsiagakan sumber daya kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi)
serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur kesehatan akibat
bencana secara lintas program dan lintas sektor serta bermitra dengan
masyarakat internasional (Rekompak, 2010).Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan
yaitu :
a. Cepat
dan tepat
Yang
dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan
bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan
keadaan. Keterlambatan dalam penaggulangan akan berdampak pada tingginya
kerugian material maupun korban jiwa.
b. Prioritas
Yang
dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah apabila terjadi bencana, kegiatan
penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
c. Koordinasi
dan keterpaduan
Yang
dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana
didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan
“prinsip keterpaduan” adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai
sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling
mendukung.
d. Berdaya
guna dan berhasil guna
Yang
dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan
masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang
berlebihan.yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan
penanggulangan bencana harus berhasil guna , khususnya dalam mengatasi
kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang
berlebihan.
e. Transparansi
dan akuntabilitas
Yang
dimaksud dengan prinsip transparansi adalah penanggulangan bencana dilakukan
secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. Akuntabilitas adalah
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
secara etik dan hukum.
f. Kemitraan
Penanggulangan
bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan
bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara luas, termasuk LSM
maupun dengan organisasi-organisasi kemasyrakatan lainnya. Bahkan, kemitraan
juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan
pemerintahnya.
g. Pemberdayaan
Pemberdayaan
berarti upaya meningkatkan kemampuan masyrakat untuk mengetahui, memahami dan
melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana.
Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi
dampak dari bencana.
h. Nondiskriminatif
Negara
dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakukan yang berbrda terhadap
jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun.
i.
Nonproletisi
Dilarang
menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama
melalui pemberian bantuan dan pelyanan darurat bencana. Dalam Peraturan Kepala
Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dalam melaksanakan penanggulangan
bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi tahap pra
bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
2.3.1
Pra bencana (pelatihan satgas,
masyarakat umum dan isyarat dini)
Menurut Rekompak
(2010), kegiatan ini bertujuan mengurangi kerugian harta dan korban manusia
yang disebabkan oleh bahaya dan meminimalkan kerugian ketika terjadi bencana.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada tahap
pra bencana meliputi dua keadaan, yaitu :
a. Situasi
Tidak Terjadi Bencana
Situasi
tidak ada potensi bencana yaitu kondisi suatu wilayah yang berdasarkan analisis
kerawanan bencana pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman bencana
yang nyata. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi
bencana meliputi :
1)
perencanaan penanggulangan bencana;
2)
pengurangan risiko bencana;
3)
pencegahan;
4)
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
5)
persyaratan analisis risiko bencana;
6)
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
7)
pendidikan dan pelatihan; dan
8)
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
b. Situasi
Terdapat Potensi Bencana
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, meliputi
: kesiapsiagaan; peringatan dini dan mitigasi bencana.
1) Kesiapsiagaan,
yaitu penyusunan rencana pengembangan peringatan, pemeliharaan persediaan dan
pelatihan personil.
Langkah-langkah
kesiapsiagaan dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk
meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi
(Rekompak, 2010). Menurut Peraturan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan
Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan
Bencana, kegiatan
yang dilakukan dalam upaya kesiapsiagaan, antara lain:
a.
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur
pendukungnya.
b.
Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi
setiap sektor
c.
Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan,
prasarana dan pekerjaan umum).
d.
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan
e.
Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik.
f.
Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat
dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
g.
Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem peringatan
dini (early warning)
h.
Penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan)
i.
Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana
peralatan)
22) Peringatan
Dini
Menurut Hasnawir (2012), peringatan dini dimaksudkan untuk memberitahukan
tingkat kegiatan hasil pengamatan secara kontinyu di suatu daerah rawan dengan
tujuan agar persiapan secara dini dapat dilakukan guna mengantisipasi jika
sewaktu-waktu terjadi bencana. Peringatan dini tersebut disosialisasikan kepada
masyarakat melalui pemerintah daerah dengan tujuan memberikan kesadaran
masyarakat dalam menghindarkan diri dari bencana. Peringatan dini dan hasil
pemantauan daerah rawan bencana berupa saran teknis dapat berupa antara lain
pengalihan jalur jalan (sementara atau seterusnya), pengungsian dan atau
relokasi, dan saran penanganan lainnya.
33) Mitigasi,
yaitu mencakup langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa
mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya. Kegiatan difokuskan
pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman, seperti : pembangunan
rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan (Rekompak,
2010).
2.3.2
Saat Bencana (evakuasi, tindakan)
Penyelenggarakan
penanggulangan bencana pada saat bencana (tanggap darurat) menurut UU Nomor 24
Tahun 2007, meliputi:
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi
kerusakan, dan sumber daya;
b.
penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Dalam Rekompak (2010), pada tahap
tanggap darurat, hal pokok yang sebaiknya dilakukan
adalah penyelamatan korban bencana. Inilah sasaran utama dari tahapan tanggap
darurat. Selain itu, tanggap darurat bertujuan membantu masyarakat yang terkena
bencana langsung untuk segera dipenuhi kebutuhan dasarnya yang paling minimal.
Secara operasional, pada tahap tanggap darurat ini diarahkan pada kegiatan :
a.
penanganan korban bencana termasuk mengubur korban
meninggal dan menangani korban yang luka-luka
b.
penanganan pengungusi
c.
pemberian bantuan darurat.
d.
pelayanan kesehatan, sanitasi dan air bersih.
e.
Penyiapan penampungan sementara
f.
Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum
sementara serta memperbaiki sarana dan prsarana dasar agar mampu memberikan
pelayanan yang memadai untuk para korban
2.3.3
Pasca bencana (pemantauan, penyuluhan
dam rahabilitasi)
Berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Penyelenggarakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, manajemen pemulihan adalah pengaturan
upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat
mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan
hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh
setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenya nya yaitu :
a.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pascabencana.
b.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya
kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wilayah pascabencana.
Menurut Kementerian
Pekerjaan Umum (2012), dalam tahap pasca bencana kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi yang dilaksanakan harus diupayakan untuk melibatkan peran serta
warga masyarakat. Bantuan dari pemerintah diutamakan berupa stimulan yang
diharapkan akan dapat mendorong tumbuhnya keswadayaan warga masyarakat.
4 Organisasi dan Tata Laksana Penangulangan Bencana
4.1
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai
tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu;
serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada
saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan,
penanganan darurat, dan pemulihan. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun
2001.
a.
Tugas Pokok
1) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
2) Menetapkan
standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang-undangan
3) Menyampaikan
informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat
4) Melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali
dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
5) Menggunakan
dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
6) Mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7) Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8)
Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
b.
Fungsi
1)
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif
dan efisien
2)
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
4.2 BPBD Provinsi Jawa Timur
BPBD Provinsi mempunyai
tugas :
a. Menetapkan
pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi
secara adil dan setara
b.
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan
perundang-undangan
c.
Menyusun, menetapkan, dan
menginformasikan peta rawan bencana
d.
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap
penanganan bencana
e.
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan
bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan
setiap saat dalam kondisi darurat bencana
f.
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran
uang dan barang
g.
Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
h.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap
usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sedangkan fungsi
BPBD Provinsi, yaitu :
a.
Perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.
Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan
menyeluruh.
c.
Penyusunan
pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d.
Penyampaian
informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.
Penggunaan dan
pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f.
Pelaporan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur.
4.3
BPBD
Kabupaten Jember
Tupoksi BPBD Kabupaten
Jember adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, yang meliputi
pencegahan, tanggap darurat, dan rehablitasi.
5 Epidemik Penyakit Pasca bencana
Dengan koondisi lingkungan, kelelalahan fisik, serta
kecemasan psikologis, pada saat terjadi banjir ataupun setelah banjir surut,
umumnya akan muncul berbagai jenis penyakit yang bisa menghinggapi masyarakat
korban bajir. Penyakit-penyakit tersebut, seperti: Diare, Cholera,
Psikosomatik, Penyakit Kulit, Penyakit Leptospirosis, Penyakit saluran Napas,
dan banyak lagi lainnya.
5.1
Diare
Diare merupakan penyakit yang paling sering terjadi saat
bencana banjir datang. Diare dapat menjangkit semua orang, baik anak-anak,
remaja, dewasa, bapak-bapak, ibu-ibu, dan orang tua. Gejala diare diantaranya
adalah mulut kering, mata cekung, perut kram dan kembung, mual dan muntah,
sakit kepala, keringat dingin dan demam. Jika ada diantara keluarga korban yang
menderita penyakit diare, sebaiknya segera dilakukan Pertolongan Pertama Pada
Diare, Memberikan cairan gula dan garam agar dapat mengatasi dehidrasi.
Memberikan suplemen makanan yang dapat membantu stamina dan mengembalikan
fungsi organ-organ tubuh secara maksimal, Memberikan obat anti diare yang dapat
membantu. Menormalkan pergerakan saluran pencernaan pada saat diare, melawan
dehidrasi dan mencegah terjadinya kram perut, obat yang biasa digunakan,
misalnyha immudium, dan antibiotik.
5.2
Psikosomatik
Kondisi lingkungan yang berubah tiba-tiba dan merasakan
kecemasan orangtua. Demikian pula trauma karena kehilangan orang yang dicintai,
atau harta benda yang diperjuangkan dengan susa payah, meyebabkan perasaan pilu
yang luar biasa. Selanjutnya kondisi kecemsan itu akan menekan alam bawah sadar
maryakat, sehingga senantiasa merasa banjir akan datang lagi, dan berbagai kondisi
psikologis sebagai pencetus penyakit ini. Pencegahan dan pengobatan gangguan
ini dapat diatasi dengan pemberian makanan dan minuman sehat yang cukup, serta
istrihat yang cukup. Demikian pula dapat diberikan obat anticemas, misalnya:
Valium, Diazepam, dan berbagai suplemen lainnya.
2.5.3 Penyakit Kulit
Pada umumnya menghinggapi atau menjangkiti para
korban banjir. Penyakit kulit ini disebabkan oleh: Infeksi kulit karena
bakteri, virus atau jamur. Demikian pula dapat diakibatkan oleh Parasit, kutu,
larva dan Alergi kulit.Pencegahannya dapat dilakukan dengan: Seminimal mungkin
menghindari kontak langsung dengan air dengan menggunakan sepatu boot. Jagalah
kebersihan dan selalu gunakan pakaian yang kering.
5.4
Leptospirosis
Penyakit ini diakibatkan oleh parasit bernama Leptospyra
Batavie. Penyebarannya melaui air yang tergenang dan bersumber dari air
kencing tikus, babi, anjing, kambing kuda, kucing, kelelawar dan serangga
tertentu. Penyakit ini terkenal dengan penyakit kencing tikus, parasit ini
berbentuk seperti cacing spiral yang sangat kecil. Gejala Leptospirosis Stadium
awal, demam tinggi, badan menggigil (kedinginan), mual, muntah, iritasi mata,
nyeri otot betis dan sakit bila tersentuh. Stadium dua, parasit membentuk
antibodi ditubuh sehingga mengakibatkan jantung berdebar debar dan tidak
beraturan, bahkan jantung bisa mengalami pembengkakan dan gagal jantung.
Pembuluh darah dapat mengalami perdarahan ke saluran pernapasan dan pencernaan
hingga bisa mengakibtkan kematian. Parasit dapat masuk melalui bagian tubuh
yang terbuka seperti luka. Pengobatan penyakit Leptospirosis dengan pemberian
antibiotik, misalya: doksisiklin, cephalosporin, dan obat-obat antibiotik
turunan quinolon. Demikian pula dapat diberikan penisilin, ampisilin atau
antibiotik lainnya yang serupa. Pemberian antibiotik sebaiknya secara intrevena
(infus).
2.5.5
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
ISPA juga sangat banyak diderita oleh masyarakat korban
bencana banjir. Kondisi lingkungan yang buruk dan cuaca yang tak menentu,
membuat sejumlah pengungsi korban banjir mulai terserang penyakit. Gangguan
infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), berupa: flu, demam, dan batuk. Hal ini
terjadi karena asupan makanan, kurangnya air bersih, dan masih tingginya
aktivitas pengungsi guna mengecek rumah sekaligus mengambil barang-barang yang
tertinggal membuat daya tahan tubuh mereka cepat turun. Pada saat terserang
penyakit ISPA, sebaiknya penderita mengusahakan kondisi dalam keadaan yang
hangat, serta makan-makanan yang banyak mengandung energi, serta perlu
diberikan beberapa obat lainnya seperti : Parasetamol, Antihistamin, dan
antibiotik jika terjadi infeksi bakteri.
5.6
Demam Berdarah
Saat musim hujan, terjadi peningkatan tempat perindukan nyamuk aedes aegypti
karena banyak sampah seperti
kaleng bekas, ban bekas, dan tempat-tempat tertentu terisi air sehingga menimbulkan genangan, tempat berkembang biak nyamuk tersebut.
5.7
Penyakit Saluran Cerna Lain
Penyakit yang dimaksud misalnya
seperti demam tifoid. Dalam hal ini, faktor
kebersihan makanan memegang peranan
penting.
5.8 Memburuknya
penyakit kronis
Hal ini hanya terdapat pada korban
yang mempunyai penyakit yang sebelumnya sudah diderita. Hal ini terjadi karena penurunan daya tahan
tubuh akibat musim hujan berkepanjangan,
apalagi bila banjir yang terjadi selama
berhari-hari.
6 Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pada
penanggulangan bencana telah terjadi perubahan paradigma, dari penanganan
bencana berubah menjadi pengurangan risiko bencana, artinya saat ini
penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih menitikberatkan pada tahap pra
bencana daripada tahap tanggap darurat (Raharja dalam Ristrini, 2012). Menurut
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna
(pelatihan,gladi, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, logistik dan
pembiayaan).
Kesiapan
biasanya dipandang sebagai sesuatu aktifitas yang bertujuan meningkatkan aktifitas
respon dan kemampuan coping. Delapan
dimensi dalam menghadapi kesiapsiagan meliputi: pengetahuan bencana, manajemen
arah dan koordinasi dari operasi keadaan darurat, kesepakatan formal dan
informal, sumber daya pendukung, perlindungan keselamatan hidup, perlindungan
harta benda, menyesuaikan diri dengan keadaan darurat dan pemulihan, yang
terakhir adalah mengidentifikasi dengan cepat aktifitas pemulihan (Sutton dan
Tierney, 2006 dalam Herdwiyanti, 2013).
1. Bidang
pelayanan
a. Sarana
dan prasarana kesehatan
1) Menyiagakan
sarana kesehatan seperti membuka pelayanan kesehatan di Puskesmas selama 24 jam
2) Mendirikan
pos kesehatan di tempat-tempat penampungan
3) Melakukan
surveilans kedaruratan
4) Melakukan
evakuasi medik
5) Berkoordinasi
dengan sektor terkait dalam memantau bencana
b. Sumberdaya
Manusia(tenaga Kesehatan)
SDM Kesehatan sangat berperan
penting dalam melakukan pelayanan kesehatan akibat bencana. Kebutuhan
SDM Kesehatan dalam penanggulangan krisis akibat bencana mengikuti siklus
penanggulangan bencana, yaitu mulai dari pra-, saat, dan pasca bencana.
1)
Prabencana
Perencanaan
kebutuhan SDM Kesehatan pada masa prabencana menyangkut penempatan SDM Kesehatan dan
pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat Bencana. Dalam pembentukan Tim
Penanggulangan Krisis akibat Bencana
perlu diperhatikan hal-hal berikut.
a)
Waktu untuk bereaksi yang singkat dalam memberikan
pertolongan
b)
Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak untuk
mengupayakan pertolongan terhadap korban bencana sehingga jumlah korban dapat
diminimalkan.
c)
Kemampuan SDM Kesehatan setempat (jumlah dan jenis
serta kompetensi SDM Kesehatan setempat)
d)
Kebutuhan minimal pelayanan kesehatan pada saat
bencana.
Disamping
upaya pelayanan kesehatan (kegiatan teknis medis) diperlukan ketersediaan SDM Kesehatan yang memi liki kemampuan
manajerial dalam upaya penanggulangan
krisis akibat bencana. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, maka tim tersebut harus menyusun
rencana:
§ Kebutuhan
anggaran (contingency budget).
§ Kebutuhan
sarana dan prasarana pendukung.
§ Peningkatan
kemampuan dalam penanggulangan krisis akibat bencana.
§ Rapat
koordinasi secara berkala.
§ Gladi posko
dan gladi lapangan.
2) Saat dan pasca bencana
Pada saat
terjadi bencana perlu diadakan mobilisasi SDM Kesehatan yang tergabung dalam
suatu Tim Penanggulangan Krisis yang meliputi Tim Gerak Cepat, Tim Penilaian
Cepat Kesehatan (Tim RHA) dan Tim Bantuan Kesehatan. Koordinator Tim dijabat
oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kasbupaten/Kota (mengacu Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1653/Menkes/SK/XII/2005). Kebutuhan minimal tenaga
untuk masing-masing tim tersebut, antara lain:
a. Tim Gerak Cepat, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam
waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Tim Gerak Cepat ini
terdiri atas:
§
Dokter umum/BSB: 1 orang
§
Dokter Spesialis Bedah: 1 orang
§
Dokter Spesialis Anestesi: 1 orang
§
Perawat mahir (perawat bedah, gawat darurat): 2 orang
§
Tenaga DVI: 1 orang
§
Apoteker/Asisten Apoteker: 1 orang
§
Supir ambulans: 1 orang
b)
Surveilans: 1 org dan Ahli epidemiologi/Sanitarian
c) Petugas
Komunikasi: 1 org
Tenaga-tenaga
di atas harus dibekali minimal pengetahuan umum mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang
pekerjaannya masing-masing.
b. Tim RHA, yaitu tim yang bisa diberangkatkan bersamaan dengan Tim Gerak Cepat atau menyusul dalam waktu kurang
dari 24 jam. Tim ini minimal terdiri atas:
a)
Dokter umum: 1 orang
b)
Ahli epidemiologi: 1 orang
c)
Sanitarian: 1 orang
c. Tim Bantuan
Kesehatan, yaitu tim yang diberangkatkan berdasarkan kebutuhan setelah Tim
Gerak Cepat dan Tim RHA kembali dengan laporan dengan hasil kegiatan mereka di
lapangan.
Tabel 2.2 Tim Bantuan
Kesehatan
|
Jenis Tenaga
|
Kompetensi Tenaga
|
|
Dokter Umum
|
PPGD/ GELS/ATLS/ACLS
|
|
Apoteker dan Asisten Apoteker
|
Pengelolaan Obat dan Alkes
|
|
Perawat (D3/Sarjana Keperawatan)
|
EmergencyNursing/PPGD/BTLS/PONED/PONEK/ICU
|
|
Ahli Gizi (D3/D4 Gizi/Sarjana Kesmas)
|
Penanganan Gizi Darurat
|
|
Perawat
Mahir
|
Anestesi/Emergency Nursing
|
|
Bidan
(D3 Kebidanan)
|
APN dan PONED
|
|
Sanitarian
(D3 Kesling/Sarjana Kesmas)
|
Penanganan Kualita s Air Bersih
dan Kesling
|
|
Tenaga
Surveilens (D3/D4 Kesehatan/Sarjana Kesmas)
|
Surveilens Penyakit
|
|
Ahli
Entomolog (D3/D4 Kesehatan/ Sarjana Kesmas/Sarjana Biolog)
|
Pengendalian Vektor
|
Dalam upaya menerapkan manajemen penanggulangan
bencana, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
- Tahap pra-bencana yang dilaksanakan ketika sedang tidak terjadi bencana dan ketika sedang dalam ancaman potensi bencana
- Tahap tanggap darurat yang dirancang dan dilaksanakan pada saat sedang terjadi bencana.
- Tahap pasca bencana yang dalam saat setelah terjadi bencana.
Dalam
keseluruhan tahapan penanggulangan bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen
yang dipakai yaitu :
a.
Manajemen Risiko Bencana
Adalah pengaturan upaya
penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi
risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat
sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
a) Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk
menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
b) Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
c) Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam
fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
b.
Manajemen Kedaruratan
Adalah
pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor
pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara
terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana
dengan fase nya yaitu :
Tanggap darurat bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian
bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
c. Manajemen pemulihan (pasca bencana)
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan
penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh
setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenyanya yaitu :
a) Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca
bencana.
b) Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya
kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wilayah pascabencana.
2. Bidang
Penyehatan Lingkungan
a. Lokasi
pengungsian
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyakit
menular, diperlukan tim rapid health
assesment (RHA) ke lokasi bencana serta memberikan dukungan logistik
lingkungan diantaranya polybag, PAC, lysol,
kaporit, rappelent lalat, air minum,
dan masker.
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
Pengendalian Penyakit (BTKL PP) selaku masyarakat dihimbau untuk membuat tempat
pembuangan sampah sementara dengan menggali lubang ukuran 1 x 2 meter, dan
dianjurkan untuk membakar sampah setiap harinya guna mencegah timbulnya vector
penyakit. Selain itu perlu dilakukan penyemprotan dengan mistblower dan larutan
actellic di lokasi pengungsian guna mengurangi kepadatan lalat, karena
tumpukan sampah organik yang dibuang sembarangan. Selain itu juga telah
dilakukan pengambilan sampel air terhadap air subsidi PDAM yang ada di lokasi
pengungsian.
b. Sumberdaya
Manusia
Dalam
penanggulangan bencana memerlukan kerja sama SDM yang didasarkan pada masalah
dan upaya teknis terkait program masing-masing unit kerja di lingkungan
kesehatan maupun non-kesehatan (lintas-sektor). Dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas upaya pemulihan krisis kesehatan akibat bencana
diperlukan keterpaduan beberapa program dan sektor terkait yang dapat dicapai
melalui pertemuan berkala secara intensif. Upaya tanggap darurat dan pemulihan
krisis kesehatan yang telah dilakukan juga perlu dievaluasi untuk menemukan
masalah yang dihadapi dan solusinya.
3. Bidang
Logistik
Berikut ini
merupakan bahan logistik yang harus tersedia di lokasi bencana.
a. Makanan siap saji
b. Tambahan gizi
c. Lauk pauk
d. Kids ware
e. Sandang
f. Selimut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar