Selasa, 08 April 2014

EPIDEMIOLOGI BENCANA DAN KEDARURATAN

1  Bencana
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai artisesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan. Sedangkan bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh alam (Purwadarminta, 2006). Sedangkan menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia(Kamadhis UGM, 2007).

2  Jenis Bencana
Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
a.       Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.      Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
c.       Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror(UU RI, 2007).
Bencana alam dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan penyebabnya yaitu bencana geologis, klimatologis dan ekstra-terestrial seperti terlihat pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Jenis Bencana Alam Berdasarkan Penyebabnya
Jenis Penyebab Bencana Alam
Beberapa contoh kejadiannya
Bencana alam geologis
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, longsor/gerakan tanah, amblesan atau abrasi
Bencana alam klimatologis
Banjir, banjir bandang, angin puting beliung, kekeringan, hutan (bukan oleh manusia)
Bencana alam ekstra-terestrial
Impact atau hantaman atau benda dari angkasa luar
Sumber : Kamadhis UGM, 2007

Bencana alam geologis adalah bencana alam yang disebabkan oleh gaya-gaya dari dalam bumi. Sedangkan bencana alam klimatologis adalah bencana alam yang disebabkan oleh perubahan iklim, suhu atau cuaca. Lain halnya dengan bencana alam ekstra-terestrial, yaitu bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi, bencana alam geologis dan klimatologis lebih sering berdampak terhadap manusia.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2010), jenis-jenis bencana antara lain:
a.       Gempa Bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebutdapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkanbencana ikutan berupa , kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.
b.      Tsunami diartikan sebagai gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut. Gangguan impulsif tersebut bisa berupa gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik atau longsoran. Kecepatan tsunami yang naik ke daratan (run-up) berkurang menjadi sekitar 25-100 Km/jam dan ketinggian air.
c.       Letusan Gunung Berapi adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar (magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan-rekahan mendekati permukaan bumi.Setiap gunung api memiliki karakteristik tersendiri jika ditinjau dari jenis muntahan atau produk yang dihasilkannya. Akan tetapi apapun jenis produk tersebut kegiatan letusan gunung api tetap membawa bencana bagi kehidupan. Bahaya letusan gunung api memiliki resiko merusak dan mematikan.
d.      Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut. Tanah longsor terjadi karena ada gangguan kestabilan pada tanah/batuan penyusun lereng.
e.       Banjir dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.
f.       Kekeringan adalah hubungan antara ketersediaan air yang jauh dibawah kebutuhan air baik untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan.
g.      Angin Topanadalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengan khatulistiwa. Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai.
h.      Gelombang Pasangadalah gelombang air laut yang melebihi batas normal dan dapat menimbulkan bahaya baik di lautan, maupun di darat terutama daerah pinggir pantai. Umumnya gelombang pasang terjadi karena adanya angin kencang atau topan, perubahan cuaca yang sangat cepat, dan karena ada pengaruh dari gravitasi bulan maupun matahari. Kecepatan gelombang pasang sekitar 10-100 Km/jam. Gelombang pasang sangat berbahaya bagi kapal-kapal yang sedang berlayar pada suatu wilayah yang dapat menenggelamkan kapal-kapal tersebut. Jika terjadi gelombang pasang di laut akan menyebabkan tersapunya daerah pinggir pantai atau disebut dengan abrasi.
i.        Kegagalan Teknologiadalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi atau industri.
j.        Kebakaran adalah situasi dimana suatu tempat atau lahan atau bangunan dilanda api serta hasilnya menimbulkan kerugian.Sedangkan lahan dan hutan adalahkeadaan dimana lahan dan hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahandan hutan serta hasil-hasilnya dan menimbulkan kerugian.
k.      Aksi Teror atau Sabotaseadalah semua tindakan yang menyebabkan keresahan masyarakat, kerusakan bangunan, dan mengancam atau membahayakan jiwa seseorang atau banyak orang oleh seseorang atau golongan tertentu yang tidak bertanggung jawab. Aksi teror atau sabotase biasanya dilakukan dengan berbagai alasan dan berbagai jenis tindakan seperti pemboman suatu bangunan/tempat tertentu, penyerbuan tiba-tiba suatu wilayah,tempat, dan sebagainya. Aksi teror atau sabotase sangat sulit dideteksi atau diselidiki oleh pihak berwenang karena direncanakan seseorang atau golongan secara diam-diam dan rahasia.
l.        Kerusuhan atau Konflik Sosialadalah suatu kondisi dimana terjadi huru-hara atau kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu.
m.    Epidemi, Wabah dan Kejadian Luar Biasamerupakan ancaman yang diakibatkan oleh menyebarnyapenyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu. Pada skala besar, epidemi atau wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit dan korban jiwa. Beberapa wabah penyakit yang pernah terjadi di Indonesia dan sampai sekarang masih harus terus diwaspadai antara lain demam berdarah, malaria, flu burung, anthraks, busung lapar dan HIV/AIDS. Wabah penyakit pada umumnya sangat sulit dibatasi penyebarannya, sehinggakejadian yang pada awalnya merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi bencana nasional yang banyakmenimbulkan korban jiwa. Kondisi lingkungan yang buruk, perubahan iklim, makanan dan pola hidup masyarakat yang salah merupakan beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya bencana ini.

3  Penanggulangan Bencana
Menurut Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (2006), upaya penanggulangan bencana merupakan kegiatan yang mempunyai fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup “Siklus Penanggulangan Bencana” (Disaster Management Cycle). Siklus dimulai pada waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pelunakan/penjinakan dampak) dan kesiapsiagaan. Kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
Penanggulangan Masalah akibat Bencana/PMK-AB (sekarang menjadi Penanggulangan Krisis Akibat Bencana/PK-AB adalah serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, menjinakan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, menyiapsiagakan sumber daya kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi) serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur kesehatan akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor serta bermitra dengan masyarakat internasional (Rekompak, 2010).Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan sejumlah prinsip penanggulangan yaitu :
a.       Cepat dan tepat
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Keterlambatan dalam penaggulangan akan berdampak pada tingginya kerugian material maupun korban jiwa.
b.      Prioritas
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
c.       Koordinasi dan keterpaduan
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
d.      Berdaya guna dan berhasil guna
Yang dimaksud dengan ‘prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna , khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
e.       Transparansi dan akuntabilitas
Yang dimaksud dengan prinsip transparansi adalah penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. Akuntabilitas adalah penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
f.       Kemitraan
Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara luas, termasuk LSM maupun dengan organisasi-organisasi kemasyrakatan lainnya. Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan pemerintahnya.
g.      Pemberdayaan
Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyrakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.
h.      Nondiskriminatif
Negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakukan yang berbrda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun.
i.        Nonproletisi
Dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelyanan darurat bencana. Dalam Peraturan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dalam melaksanakan penanggulangan bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

2.3.1        Pra bencana (pelatihan satgas, masyarakat umum dan isyarat dini)
Menurut Rekompak (2010), kegiatan ini bertujuan mengurangi kerugian harta dan korban manusia yang disebabkan oleh bahaya dan meminimalkan kerugian ketika terjadi bencana. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada tahap pra bencana meliputi dua keadaan, yaitu :
a.       Situasi Tidak Terjadi Bencana
Situasi tidak ada potensi bencana yaitu kondisi suatu wilayah yang berdasarkan analisis kerawanan bencana pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman bencana yang nyata. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi :
1)      perencanaan penanggulangan bencana;
2)      pengurangan risiko bencana;
3)      pencegahan;
4)      pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
5)      persyaratan analisis risiko bencana;
6)      pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
7)      pendidikan dan pelatihan; dan
8)      persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
b.      Situasi Terdapat Potensi Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, meliputi : kesiapsiagaan; peringatan dini dan mitigasi bencana.
1)      Kesiapsiagaan, yaitu penyusunan rencana pengembangan peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
Langkah-langkah kesiapsiagaan dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi (Rekompak, 2010). Menurut Peraturan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, kegiatan yang dilakukan dalam upaya kesiapsiagaan, antara lain:
a.       Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
b.      Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor
c.       Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum).
d.      Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan
e.       Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik.
f.       Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
g.      Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem peringatan dini (early warning)
h.      Penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan)
i.        Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan)
22)      Peringatan Dini
Menurut Hasnawir (2012), peringatan dini dimaksudkan untuk memberitahukan tingkat kegiatan hasil pengamatan secara kontinyu di suatu daerah rawan dengan tujuan agar persiapan secara dini dapat dilakukan guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Peringatan dini tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dengan tujuan memberikan kesadaran masyarakat dalam menghindarkan diri dari bencana. Peringatan dini dan hasil pemantauan daerah rawan bencana berupa saran teknis dapat berupa antara lain pengalihan jalur jalan (sementara atau seterusnya), pengungsian dan atau relokasi, dan saran penanganan lainnya.
33)      Mitigasi, yaitu mencakup langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya. Kegiatan difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman, seperti : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan (Rekompak, 2010).

2.3.2        Saat Bencana (evakuasi, tindakan)
Penyelenggarakan penanggulangan bencana pada saat bencana (tanggap darurat) menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, meliputi:
a.      pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, dan sumber daya;
b.      penentuan status keadaan darurat bencana;
c.      penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.     pemenuhan kebutuhan dasar;
e.      pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.       pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Dalam Rekompak (2010), pada tahap tanggap darurat, hal pokok yang sebaiknya dilakukan adalah penyelamatan korban bencana. Inilah sasaran utama dari tahapan tanggap darurat. Selain itu, tanggap darurat bertujuan membantu masyarakat yang terkena bencana langsung untuk segera dipenuhi kebutuhan dasarnya yang paling minimal. Secara operasional, pada tahap tanggap darurat ini diarahkan pada kegiatan :
a.    penanganan korban bencana termasuk mengubur korban meninggal dan menangani korban yang luka-luka
b.   penanganan pengungusi
c.    pemberian bantuan darurat.
d.   pelayanan kesehatan, sanitasi dan air bersih.
e.    Penyiapan penampungan sementara
f.    Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum sementara serta memperbaiki sarana dan prsarana dasar agar mampu memberikan pelayanan yang memadai untuk para korban

2.3.3        Pasca bencana (pemantauan, penyuluhan dam rahabilitasi)
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggarakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana,  manajemen pemulihan adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan  hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenya nya yaitu :
a.    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
b.   Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Menurut Kementerian Pekerjaan Umum (2012), dalam tahap pasca bencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan harus diupayakan untuk melibatkan peran serta warga masyarakat. Bantuan dari pemerintah diutamakan berupa stimulan yang diharapkan akan dapat mendorong tumbuhnya keswadayaan warga masyarakat.

4  Organisasi dan Tata Laksana Penangulangan Bencana
4.1        Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
a.       Tugas Pokok
1) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
2) Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3)      Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat
4)      Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
5)      Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
6)      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7)      Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8)      Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b.      Fungsi
1)   Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
2)   Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

4.2  BPBD Provinsi Jawa Timur
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a.       Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara
b.      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan 
c.       Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana 
d.      Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
e.       Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
f.       Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
g.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
h.      Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sedangkan fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a.       Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c.       Penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d.      Penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.       Penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f.       Pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

4.3        BPBD Kabupaten Jember
Tupoksi BPBD Kabupaten Jember adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, yang meliputi pencegahan, tanggap darurat, dan rehablitasi.


5  Epidemik Penyakit Pasca bencana
Dengan koondisi lingkungan, kelelalahan fisik, serta kecemasan psikologis, pada saat terjadi banjir ataupun setelah banjir surut, umumnya akan muncul berbagai jenis penyakit yang bisa menghinggapi masyarakat korban bajir. Penyakit-penyakit tersebut, seperti: Diare, Cholera, Psikosomatik, Penyakit Kulit, Penyakit Leptospirosis, Penyakit saluran Napas, dan banyak lagi lainnya.
5.1        Diare
Diare merupakan penyakit yang paling sering terjadi saat bencana banjir datang. Diare dapat menjangkit semua orang, baik anak-anak, remaja, dewasa, bapak-bapak, ibu-ibu, dan orang tua. Gejala diare diantaranya adalah mulut kering, mata cekung, perut kram dan kembung, mual dan muntah, sakit kepala, keringat dingin dan demam. Jika ada diantara keluarga korban yang menderita penyakit diare, sebaiknya segera dilakukan Pertolongan Pertama Pada Diare, Memberikan cairan gula dan garam agar dapat mengatasi dehidrasi. Memberikan suplemen makanan yang dapat membantu stamina dan mengembalikan fungsi organ-organ tubuh secara maksimal, Memberikan obat anti diare yang dapat membantu. Menormalkan pergerakan saluran pencernaan pada saat diare, melawan dehidrasi dan mencegah terjadinya kram perut, obat yang biasa digunakan, misalnyha immudium, dan antibiotik.

5.2        Psikosomatik
Kondisi lingkungan yang berubah tiba-tiba dan merasakan kecemasan orangtua. Demikian pula trauma karena kehilangan orang yang dicintai, atau harta benda yang diperjuangkan dengan susa payah, meyebabkan perasaan pilu yang luar biasa. Selanjutnya kondisi kecemsan itu akan menekan alam bawah sadar maryakat, sehingga senantiasa merasa banjir akan datang lagi, dan berbagai kondisi psikologis sebagai pencetus penyakit ini. Pencegahan dan pengobatan gangguan ini dapat diatasi dengan pemberian makanan dan minuman sehat yang cukup, serta istrihat yang cukup. Demikian pula dapat diberikan obat anticemas, misalnya: Valium, Diazepam, dan berbagai suplemen lainnya.

2.5.3  Penyakit Kulit
 Pada  umumnya menghinggapi atau menjangkiti para korban banjir. Penyakit kulit ini disebabkan oleh: Infeksi kulit karena bakteri, virus atau jamur. Demikian pula dapat diakibatkan oleh Parasit, kutu, larva dan Alergi kulit.Pencegahannya dapat dilakukan dengan: Seminimal mungkin menghindari kontak langsung dengan air dengan menggunakan sepatu boot. Jagalah kebersihan dan selalu gunakan pakaian yang kering.
5.4        Leptospirosis
Penyakit ini diakibatkan oleh parasit bernama Leptospyra Batavie. Penyebarannya melaui air yang tergenang dan bersumber dari air kencing tikus, babi, anjing, kambing kuda, kucing, kelelawar dan serangga tertentu. Penyakit ini terkenal dengan penyakit kencing tikus, parasit ini berbentuk seperti cacing spiral yang sangat kecil. Gejala Leptospirosis Stadium awal, demam tinggi, badan menggigil (kedinginan), mual, muntah, iritasi mata, nyeri otot betis dan sakit bila tersentuh. Stadium dua, parasit membentuk antibodi ditubuh sehingga mengakibatkan jantung berdebar debar dan tidak beraturan, bahkan jantung bisa mengalami pembengkakan dan gagal jantung. Pembuluh darah dapat mengalami perdarahan ke saluran pernapasan dan pencernaan hingga bisa mengakibtkan kematian. Parasit dapat masuk melalui bagian tubuh yang terbuka seperti luka. Pengobatan penyakit Leptospirosis dengan pemberian antibiotik, misalya: doksisiklin, cephalosporin, dan obat-obat antibiotik turunan quinolon. Demikian pula dapat diberikan penisilin, ampisilin atau antibiotik lainnya yang serupa. Pemberian antibiotik sebaiknya secara intrevena (infus).

2.5.5        Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
ISPA juga sangat banyak diderita oleh masyarakat korban bencana banjir. Kondisi lingkungan yang buruk dan cuaca yang tak menentu, membuat sejumlah pengungsi korban banjir mulai terserang penyakit. Gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), berupa: flu, demam, dan batuk. Hal ini terjadi karena asupan makanan, kurangnya air bersih, dan masih tingginya aktivitas pengungsi guna mengecek rumah sekaligus mengambil barang-barang yang tertinggal membuat daya tahan tubuh mereka cepat turun. Pada saat terserang penyakit ISPA, sebaiknya penderita mengusahakan kondisi dalam keadaan yang hangat, serta makan-makanan yang banyak mengandung energi, serta perlu diberikan beberapa obat lainnya seperti : Parasetamol, Antihistamin, dan antibiotik jika terjadi infeksi bakteri.
5.6        Demam Berdarah
 Saat musim hujan, terjadi  peningkatan tempat perindukan nyamuk  aedes aegypti  karena banyak sampah seperti  kaleng bekas, ban bekas, dan tempat-tempat  tertentu terisi air sehingga menimbulkan  genangan, tempat berkembang biak nyamuk  tersebut.
5.7        Penyakit Saluran Cerna Lain
Penyakit yang dimaksud misalnya seperti demam tifoid. Dalam hal ini, faktor  kebersihan makanan memegang peranan  penting.
5.8 Memburuknya penyakit kronis
Hal ini hanya terdapat pada korban yang mempunyai penyakit yang sebelumnya sudah diderita. Hal ini  terjadi karena penurunan daya tahan tubuh  akibat musim hujan berkepanjangan, apalagi  bila banjir yang terjadi selama berhari-hari.

6       Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pada penanggulangan bencana telah terjadi perubahan paradigma, dari penanganan bencana berubah menjadi pengurangan risiko bencana, artinya saat ini penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih menitikberatkan pada tahap pra bencana daripada tahap tanggap darurat (Raharja dalam Ristrini, 2012). Menurut UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (pelatihan,gladi, penyiapan sarana dan prasarana, SDM, logistik dan pembiayaan).
Kesiapan biasanya dipandang sebagai sesuatu aktifitas yang bertujuan meningkatkan aktifitas respon dan kemampuan coping. Delapan dimensi dalam menghadapi kesiapsiagan meliputi: pengetahuan bencana, manajemen arah dan koordinasi dari operasi keadaan darurat, kesepakatan formal dan informal, sumber daya pendukung, perlindungan keselamatan hidup, perlindungan harta benda, menyesuaikan diri dengan keadaan darurat dan pemulihan, yang terakhir adalah mengidentifikasi dengan cepat aktifitas pemulihan (Sutton dan Tierney, 2006 dalam Herdwiyanti, 2013).
1.      Bidang pelayanan
a.       Sarana dan prasarana kesehatan
1)      Menyiagakan sarana kesehatan seperti membuka pelayanan kesehatan di Puskesmas selama 24 jam
2)      Mendirikan pos kesehatan di tempat-tempat penampungan
3)      Melakukan surveilans kedaruratan
4)      Melakukan evakuasi medik
5)      Berkoordinasi dengan sektor terkait dalam memantau bencana
b.      Sumberdaya Manusia(tenaga Kesehatan)
SDM Kesehatan  sangat berperan penting dalam melakukan pelayanan kesehatan akibat  bencana. Kebutuhan SDM Kesehatan dalam penanggulangan krisis akibat bencana mengikuti siklus penanggulangan bencana, yaitu mulai dari pra-, saat, dan pasca bencana.
1)      Prabencana
Perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan pada masa prabencana  menyangkut penempatan SDM Kesehatan dan pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat Bencana. Dalam pembentukan Tim Penanggulangan Krisis akibat  Bencana perlu diperhatikan hal-hal berikut.
a)      Waktu untuk bereaksi yang singkat dalam memberikan pertolongan
b)      Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak untuk mengupayakan pertolongan terhadap korban bencana sehingga jumlah korban dapat diminimalkan.
c)      Kemampuan SDM Kesehatan setempat (jumlah dan jenis serta kompetensi SDM Kesehatan setempat)
d)     Kebutuhan minimal pelayanan kesehatan pada saat bencana.
Disamping upaya pelayanan kesehatan (kegiatan teknis medis) diperlukan  ketersediaan SDM Kesehatan yang memi liki kemampuan manajerial dalam  upaya penanggulangan krisis akibat bencana. Untuk mendukung kebutuhan  tersebut, maka tim tersebut harus menyusun rencana:
§  Kebutuhan anggaran (contingency budget).
§  Kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
§  Peningkatan kemampuan dalam penanggulangan krisis akibat bencana.
§  Rapat koordinasi secara berkala.
§  Gladi posko dan gladi lapangan.
2)  Saat dan pasca bencana
Pada saat terjadi bencana perlu diadakan mobilisasi SDM Kesehatan yang tergabung dalam suatu Tim Penanggulangan Krisis yang meliputi Tim Gerak Cepat, Tim Penilaian Cepat Kesehatan (Tim RHA) dan Tim Bantuan Kesehatan. Koordinator Tim dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kasbupaten/Kota (mengacu Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1653/Menkes/SK/XII/2005). Kebutuhan minimal tenaga untuk masing-masing tim tersebut, antara lain:
a. Tim Gerak Cepat, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Tim Gerak Cepat ini terdiri atas:
a) Pelayanan Medis
§        Dokter umum/BSB: 1 orang
§        Dokter Spesialis Bedah: 1 orang
§        Dokter Spesialis Anestesi: 1 orang
§        Perawat mahir (perawat bedah, gawat darurat): 2 orang
§        Tenaga DVI: 1 orang
§        Apoteker/Asisten Apoteker: 1 orang
§        Supir ambulans: 1 orang
b) Surveilans: 1 org  dan Ahli epidemiologi/Sanitarian
c) Petugas Komunikasi: 1 org
Tenaga-tenaga di atas harus dibekali minimal pengetahuan umum  mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
b. Tim RHA, yaitu tim yang bisa diberangkatkan bersamaan dengan Tim  Gerak Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim ini minimal terdiri atas:
a)   Dokter umum: 1 orang
b)   Ahli epidemiologi: 1 orang
c)   Sanitarian: 1 orang
c. Tim Bantuan Kesehatan, yaitu tim yang diberangkatkan berdasarkan kebutuhan setelah Tim Gerak Cepat dan Tim RHA kembali dengan laporan dengan hasil kegiatan mereka di lapangan.
Tabel 2.2 Tim Bantuan Kesehatan
Jenis Tenaga
Kompetensi Tenaga
Dokter Umum
PPGD/ GELS/ATLS/ACLS
Apoteker dan Asisten Apoteker
Pengelolaan Obat dan Alkes
Perawat (D3/Sarjana Keperawatan)
EmergencyNursing/PPGD/BTLS/PONED/PONEK/ICU
Ahli Gizi (D3/D4 Gizi/Sarjana Kesmas)
Penanganan Gizi Darurat
Perawat Mahir
Anestesi/Emergency Nursing
Bidan (D3 Kebidanan)
APN dan PONED
Sanitarian (D3 Kesling/Sarjana Kesmas)
Penanganan Kualita s Air Bersih dan Kesling
Tenaga Surveilens (D3/D4 Kesehatan/Sarjana Kesmas)
Surveilens Penyakit
Ahli Entomolog (D3/D4 Kesehatan/ Sarjana Kesmas/Sarjana Biolog)
Pengendalian Vektor

Dalam upaya menerapkan manajemen penanggulangan bencana, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap pra-bencana yang dilaksanakan ketika sedang tidak terjadi bencana dan ketika sedang dalam ancaman potensi bencana
  2. Tahap tanggap darurat yang dirancang dan dilaksanakan pada saat sedang terjadi bencana.
  3. Tahap pasca bencana yang dalam saat setelah terjadi bencana.
Dalam keseluruhan tahapan penanggulangan bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen yang dipakai yaitu :
a.                   Manajemen Risiko Bencana
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
a)      Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
b)      Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
c)      Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
b.      Manajemen Kedaruratan
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase nya yaitu :
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
c.       Manajemen pemulihan (pasca bencana)
Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenyanya yaitu :
a)      Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
b)      Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
                                          
2.      Bidang Penyehatan Lingkungan
a.    Lokasi pengungsian
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyakit menular, diperlukan tim rapid health assesment (RHA) ke lokasi bencana serta memberikan dukungan logistik lingkungan diantaranya polybag, PAC, lysol, kaporit, rappelent lalat, air minum, dan masker.
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL PP) selaku masyarakat dihimbau untuk membuat tempat pembuangan sampah sementara dengan menggali lubang ukuran 1 x 2 meter, dan dianjurkan untuk membakar sampah setiap harinya guna mencegah timbulnya vector penyakit. Selain itu perlu dilakukan penyemprotan dengan mistblower dan larutan actellic di lokasi pengungsian guna mengurangi kepadatan lalat, karena tumpukan sampah organik yang dibuang sembarangan. Selain itu juga telah dilakukan pengambilan sampel air terhadap air subsidi PDAM yang ada di lokasi pengungsian.
b.   Sumberdaya Manusia
Dalam penanggulangan bencana memerlukan kerja sama SDM yang didasarkan pada masalah dan upaya teknis terkait program masing-masing unit kerja di lingkungan kesehatan maupun non-kesehatan (lintas-sektor). Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya pemulihan krisis kesehatan akibat bencana diperlukan keterpaduan beberapa program dan sektor terkait yang dapat dicapai melalui pertemuan berkala secara intensif. Upaya tanggap darurat dan pemulihan krisis kesehatan yang telah dilakukan juga perlu dievaluasi untuk menemukan masalah yang dihadapi dan solusinya.

3.      Bidang Logistik
Berikut ini merupakan bahan logistik yang harus tersedia di lokasi bencana.
a.    Makanan siap saji
b.   Tambahan gizi
c.    Lauk pauk
d.   Kids ware
e.    Sandang
f.    Selimut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar