Selasa, 08 April 2014

MANAJEMEN PASCA BENCANA (STUDI KASUS:GEMPA BUMI PADANG – SUMATERA BARAT)



1. Kondisi Pasca Bencana
Kondisi pasca bencana adalah keadaan suatu wilayah dalam proses pemulihan setelah terjadinya bencana. Pada kondisi ini dipelajari langkah apa yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam hal upaya untuk mengembalikan tatanan masyarakat seperti semula sebelum terjadinya bencana. Beberapa hal yang dipelajari dalam kondisi pasca bencana ini adalah kecepatan dan ketepatan terutama dalam hal:
1. Penanganan korban (pengungsi)
2. Livelyhood recovery
3. Pembangunan infrastruktur
4. Konseling trauma
5. Tindakan-tindakan preventif ke depan
6. Organisasi kelembagaan
7. Stakeholders yg terlibat
Dalam hal ini, dipelajari kebijakan pembangunan apa yang telah dilakukan sehingga secara positif turut mencegah/menghambat terjadinya bencana, serta kebijakan pembangunan apa yang telah dilakukan sehingga secara negatif turut memacu/menyebabkan timbulnya bencana. Ruang lingkup studi ini meliputi kajian berbagai aspek penanggulangan bencana alam yang terjadi di Indonesia, Fase pasca bencana: meliputi penanggulangan korban (misalnya pengungsi), pendanaan, rehabilitasi bangunan, rekonstruksi fisik dan non fisik, organisasi dan kelembagaan, dan social capital (Sunarti, 2009).

2. Manajemen Pasca Bencana
Manajemen pemulihan (pasca bencana) adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenyanya yaitu :
a)      Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
b)      Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

3.       Manajemen Risiko Gempa Bumi
Manajemen risiko gempa bumi dapat dilakukan melalui beberapa cara di bawah ini (Asian Institute of Technology, 2005 dalam Widiyati, 2008) :
a. Pengaturan ruang :
1. Mengidentifikasi lokasi-lokasi yang aman dari gempa bumi, antara lain melalui analisis jenis tanah dan struktur geologi.
2. Mengalokasikan perumahan dan fasilitas umum yang vital (rumah sakit, sekolah, pemadam kebakaran, dan sebagainya) pada area yang aman dari gempa bumi.
Merujuk UU No 24 Tahun 2007, ada hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam upaya mencegah, atau mengurangi resiko timbulnya bencana, yaitu penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana. Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan pertama, dampak negatif dari kegiatan pembangunan dan kemungkinannya yang kelak dapat menimbulkan bencana, dan kedua, pembangunan bervisi bencana (disaster awareness).
b.  Pengembangan sistem informasi dan keteknikan :
1. Mengembangkan teknik konstruksi tahan gempa bumi untuk fasilitas umum maupun rumah penduduk, berupa penggunaan bangunan dari kayu dan bahan ringan
2. Verifikasi kapabilitas bendungan dan pekerjaan rekayasa untuk menahan kekuatan gempa bumi.
3.  Mengkaji ulang kesempurnaan bangunan fasilitas penting (rumah sakit, sekolah, instalasi komunikasi, dan sebagainya) dan menyempurnakannya jika perlu.
4. Merencanakan alternatif cadangan air.
5. Menyiapkan sistem komunikasi emergensi dan pesan-pesan kepada khalayak umum menyangkut keamanan mereka.
c. Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat :
1.    Penyebaran informasi untuk meningkatkan kesiapan masyarakat, isinya mencakup: penyebab gempa, tanda peringatannya; risiko gempa, cara meminimasi kerentanan pribadi; serta yang harus dilakukan saat gempa, melalui latihan evakuasi, serta penyebaran poster yang komunikatif dengan bahasa yang sederhana.
2.    Memperkenalkan teknik konstruksi yang sudah diperbaiki kepada masyarakat.
3.    Menyebarkan poster atau brosur kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah difahami, yang memuat informasi berikut :
-     Pengenalan tempat yang aman dan berbahaya di rumah/bangunan umum.
-     Tidak menyalakan korek api, lampu listrik, dan kompor gas (mencegah ledakan andai ada kebocoran gas)
-     Tindakan yang diperlukan di dalam rumah/bangunan, seperti mengaitkan benda berat di dalam rumah (misalnya lemari), melepas hiasan dinding yang besar dari dinding di dekat tempat tidur.
-     Menyiapkan helm, peluit, dan senter.
-     Menyiapkan jalur keluar darurat yang aman.
-     Tidak berlari menuju tempat tinggi yang berpotensi longsor, tidak berlindung di bawah tiang, pohon besar dan menara, menghindari tempat yang berbau gas.
-     Jika dekat laut, mengenali tempat tinggi yang stabil dan aman dari kemungkinan tsunami yang mengiringi gempa.
c. Kelembagaan :
1.  Menggunakan paket insentif untuk memindahkan bangunan yang tidak/kurang aman ke lokasi yang lebih aman.
2.  Memberi insentif pada masyarakat yang memakai konstruksi bangunan yanglebih aman, mendorong dan mengarahkan pembangunan di area yang lebih aman melalui pengawasan penggunaan lahan, penerapan standar-standar dan undangundang bangunan, penerapan perpajakan yang masuk akal, pinjaman, atau subsidi.
3.  Melatih tim-tim operasi SAR dan menjamin cepat tersedianya peralatan deteksi.
4. Melatih personil menghadapi trauma.
5. Koordinasi dengan organisasi sukarela.
       
4. Studi Kasus: Gempa Bumi Padang-Sumatera Barat

  • Kronologi Bencana Gempa Bumi Padang-Sumatera Barat

Bencana gempa bumi Padang adalah gempa yang terjadi dengan kekuatan 7,6 skala richter di lepas pantai Sumatera Barat pada pukul 17:16:10 WIB pada tanggal 30 September 2009. Gempa ini terjadi di lepas pantai Sumatera, sekitar 50 km barat laut Kota Padang. Sebanyak 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang mengalami dampak gempa tersebut. Kota Padang mendapatkan akibat bencana dengan korban 383 orang meninggal dunia dan 1.202 orang mengalami luka-luka (Hadiguna, 2012). Korban luka berat mencapai 1.214 orang, luka ringan 1.688 orang, korban hilang 1 orang. Sedangkan 135.448 rumah rusak berat, 65.380 rumah rusak sedang, & 78.604 rumah rusak ringan.
Upaya untuk mencapai kota Padang cukup susah akibat terputusnya komunikasi. Korban tewas akibat gempa terus bertambah, hingga tanggal 4 Oktober 2009, angka resmi yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah 603 orang korban tewas dan 343 orang dilaporkan hilang. Pertolongan yang sangat dibutuhkan oleh korban gempa terutama adalah kekurangan obat-obatan, air bersih, listrik, dan telekomunikasi, serta mengevakuasi korban lainnya. Menurut Hadiguna (2012), dampak dari bencana gempa dapat dikurangi dengan pendekatan penanggulangan pasca bencana (disaster response). Dalam penanggulangan bencana diperlukan koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien dan terpadu agar kerugian jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir
            a) Reassess Response Plans (Mengkaji Rencana Respon)
Indonesia tidak jarang terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, seperti yang terjadi di Kota Padang-Sumatera Barat. Sebagai suatu negara yang rawan bencana seharusnya pemerintah Indonesia berusaha untuk mengurangi resiko pasca bencana. Upaya mengurangi resiko dari bencana ini diwujudkan dengan merencanakan ruang evakuasi. Perencanaan tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau kota sebagai ruang evakuasi bencana. RTH (ruang terbuka hijau) dapat dimanfaatkan sebagai ruang evakuasi masyarakat dari ancaman bencana gempa bumi di Kota Padang. Pendekatan perencanaan yang digunakan melalui pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar. Perencanaan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah korban jiwa akibat bencana gempa bumi yang sering terjadi di Kota Padang melalui suatu perencanaan ruang terbuka sebagai ruang penyelamatan diri dari bencana tersebut. Selain itu, juga diharapkan paper ini dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah dan masyarakat Kota Padang mengenai pentingnya keberadaan RTH dan cara menyelamatkan diri dari ancaman runtuhan bangunan akibat gempa bumi.
Penggunaan vegetasi pada RTH kota ini disesuaikan dengan kondisi kawasan, yaitu tanaman dataran rendah dan perbukitan. Vegetasi yang terdapat di Kota Padang terdiri dari vegetasi endemik dan vegetasi introduksi. Konsep aktivitas yang direncanakan pada ruang terbuka hijau Kota Padang yang dimanfaatkan sebagai ruang evakuasi yaitu aktivitas penyelamatan diri ke ruang terbuka hijau. Aktivitas penyelamatan diri ini dikembangkan menjadi aktivitas yang bersifat sosial. Aktivitas penyelamatan diri yang dilakukan oleh masyarakat diantaranya berlari menuju dataran tinggi, berkumpul dan membuat tenda darurat, membuat dapur umum, dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keadaan darurat lainnya
Tindakan yang dilakukan untuk antisipasi bahaya bencana gempa bumi pada suatu kota dapat dilakukan salah satunya dengan cara pencegahan pembangunan pada daerah dataran rendah yang terlalu dekat dengan pantai. Selain itu, perencanaan juga membutuhkan kerjasama dan program perencanaan yang dikaitkan dengan waktu pelaksanaan program yang dibagi menjadi tiga jangka waktu, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Program perencanaan ini bertujuan untuk keefektifan penggunaan ruang terbuka hijau bagi masyarakat saat terjadi bencana gempa bumi, dan sebagai penataan kegiatan atau mekanisme kegiatan evakuasi di Kota Padang (Sulistyarana, 2010).
            b) Report “knowledge gained” (Laporan Pengetahuan yang Diperoleh)
Dalam berita singgalang, 2013 menuliskan bahwa Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), membangun daya lenting korban bencana melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan guna membantu perekonomian masyarakat yang terkena bencana gempa bumi Padang.
Selain itu, juga diperlukan praktek logistik bencana pada saat bencana gempa pada 30 September 2009 mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana. Ukuran keberhasilan pengelolaan logistik bencana dilaksanakan dengan cepat, tepat, terpadu dan akuntabel. Faktor utama yang dapat mendukung berjalannya sistim logistik adalah kondisi infrastruktur, ketersediaan dan jumlah alat transportasi (Hadiguna, 2012).
           c) Return to Normal Operation (Upaya untuk Kembali Normal)
Upaya untuk mengembalikan keadaan kembali normal pasca terjadinya bencana gempa bumi Padang, antara lain:
1.      Percepatan Waktu Evakuasi Korban Terluka dan Korban Meninggal
Dilakukan dengan mengubah variable pada rencana kontinjensi yang menjadikan perubahan waktu evakuasi penemuan korban terluka dan korban yang meninggal. Variabel yang memiliki dampak paling besar dan signifikan terhadap percepatan waktu tanggap darurat adalah tingkat teknologi informasi.
2.      Percepatan Waktu Pemenuhan Kebutuhan Tempat Tinggal Sementara
Hal yang paling berpengaruh dalam percepatan waktu pemenuhan kebutuhan tempat tinggal adalah jumlah tempat evakuasi yang disiapkan, tempat evakuasi meliputi tenda, shelter, dan bangunan sementara yang disiapkan untuk korban, semakin banyak jumlah tempat evakuasi sementara yang disiapkan maka akan semakin cepat waktu pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, dengan didukung ketersediaan tim perlengkapan. Jumlah tempat evakuasi harus diikuti dengan penambahan tim, dikarenakan untuk membangun tempat tinggal sementara diperlukan tenaga dari semua tim yang dialokasikan untuk tim perlengkapan. Selain itu tingkat teknologi juga berpengaruh terhadap pemenuhan tempat tinggal, tingkat teknologi berpengaruh karena tingkat teknologi mempengaruhi jumlah tim total yang datang ke daerah bencana yang merupakan bagian dari tim perlengkapan semakin banyak jumlah tim yang datang maka semakin banyak anggota tim perlengkapan untuk membangun tempat tinggal sementara
3.      Percepatan Waktu Pembersihan Sisa Bencana
Ketersediaan alat berat sangat berpengaruh terhadap pembersihan sisa gempa dikarenakan dengan jumlah alat berat yang semakin bertambah maka pembersihan sisa gempa akan semakin cepat karena alat berat memiliki kemampuan pembersihan sisa gempa yang besar. Penambahan alat berat dari 10 unit menjadi 30 unit akan mempercepat waktu pembersihan, lebih cepat 94 hari. Sehingga jumlah alat berat yang dimiliki akan berpengaruh terhadap pembersihan sisa gempa
4.      Pemenuhan Kebutuhan Listrik dengan Penambahan Jumlah Generator yang Harus Disiapkan
Ketika jumlah generator yang dimiliki pada kondisi awal sebesar 50 generator maka di daerah bencana akan mengalami kekurangan energi listrik karena supply atau pemenuhan kebutuhan listrik dari generator masih tidak bisa memenuhi kebutuhan yang diharapkan, tetapi ketika jumlah generator yang dimiliki ditingkatkan jumlahnya menjadi 80 generator maka kebutuhan listrik didaerah bencana masih bisa terpenuhi sehingga aktivitas-aktivitas yang membutuhkan energy listrik dapat berjalan dengan lancer. Jadi diperlukan penambahan generator sebanyak 30 unit
5.      Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih dengan Penambahan Jumlah Generator dan Mobil Penjernih Air yang Harus Disiapkan
Ketika jumlah instalasi penjernih air yang dimiliki pada kondisi awal sebanyak 2 dan mobil penjernih air sebanyak 3 maka di daerah bencana akan mengalami kekurangan air bersih karena suplai atau pemenuhan kebutuhan air bersih masih tidak bisa memenuhi kebutuhan yang diharapkan, tetapi ketika jumlah instalasi penjernih air yang dimiliki sebanyak 40 dan mobil penjernih air sebanyak 20 maka kebutuhan air bersih didaerah bencana masih bisa terpenuhi sehingga masyarakat didaerah bencana tidak kekurangan air bersih.
6.      Alokasi Pembagian Tim Tanggap Darurat yang Paling Optimal
Kondisi awal yaitu dengan alokasi rescue tim 40 %, tim pembersihan 30%, tim perlengkapan 20% dan tim penguburan 10% adalah alokasi pembagian tim yang paling optimal
7.      Peningkatan Kontribusi Semua Bidang Tanggap darurat
Semua bidang tanggap darurat berpengaruh terhadap percepatan waktu tanggap darurat, mulai dari bidang teknologi informasi, tim tanggap darurat, dan perlengkapan tanggap darurat. Ketika percepatan waktu tanggap darurat yang sangat berenagruh ketika kesiapan semua bidang tanggap darurat ditingkatkan, sedangkan ketika kesiapan bidang tanggap darurat diturunkan maka waktu yang diperlukan untuk melakukan tanggap darurat semakin lama (Alfian, 2012).

5. Recovery
Berikut ini merupakan upaya-upaya yang diperlukan saat pemulihan pasca bencana:
a.       Pendanaan
 Secara khusus pemprop maupun pemkab/pemkot tidak memiliki pos anggaran khusus bencana dalam APBD. Untuk tahap pasca bencana, terutama untuk biaya rehabilitasi dan rekonstruksi gedung dan rumah yang rusak digunakan APBN sektoral yang dianggarkan melalui Dinas PU dan Dinas Sosial serta melalui Bakornas PB. Sumatera Barat perlu secara khusus memberi perhatian terhadap alokasi dana untuk kepentingan penanggulangan bencana dalam APBD dengan ditopang APBN mencadangkan dana siap pakai dan mekanismenya mudah untuk digunakan ketika terjadi bencana menimpa wilayah tersebut. Besarnya dana cadangan bencana ditentukan berdasar kajian ilmiah atas potensi bencana, jumlah penduduk rawan bencana dan nilai kebutuhan barang dan alat serta mobilisasinya.
b.      Rehabilitasi Perumahan dan Pemukiman
Beberapa langkah yang telah dilaksanakan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut adalah :
1.    Melaksanakan rehabilitasi terhadap sarana dan prasarana pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanan, sekolah dasar sampai menegah
2.    Melaksanakan rehabilitasi terhadap sarana dan prasarana kesehatan baik pelayanan dasar maupun pelayanan lanjutan (rumah sakit)
3.   Melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan kembali perumahan masyarakat. Rehabilitasi dan pembangunan kembali perumahan masyarakat ini merupakan langkah prioritas yang harus dilaksanakan, karena ini berhubungan dengan upaya penanganan terhadap masyarakat yang masih mengungsi dan berada di tempat penampungan.
4.    Rehabilitasi sarana dan prasarana kepariwisataan
5.    Rehabilitasi sarana perdagangan dan jasa (pasar)
6.    Rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur kota,
a)        Bidang kecipta karyaan (gedung pemerintahan)
b)        Pustaka
c)        Sarana Jalan, jembatan dan drainase
d)       Sungai/irigasi
7.    Rekonstruksi dan revitalisasi bangunan heritage dan fasilitas umum lainnya
8.    Rehabilitasi sarana rumah ibadah
9.    Rehabilitasi sarana panti asuhan
10. Rehabilitasi dan pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Air Bersih

c.       Rekonstruksi
Potensi-potensi yang dapat digali dan dimanfaatkan untuk melakukan rehabilitasi                                  & rekonstruksi bencana di Sumatera Barat antara lain:
1) Potensi Kearifan Lokal, terdapat budaya yang mencerminkan gotong royong berupa Batagak Kudo2, Badoncek, Julo-Julo;
2) Potensi Organisasi Non Formal, berupa Gebu Minang, Saudagar Minang, LKAAM, KAN; Klinik Konstruksi;
3) Potensi Pemimpin Non Formal, berupa Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kandung dan Para Pemangku Adat lainnya, serta NGO;
4) Potensi Bahan Bangunan, tersedianya pabrik Semen, Bambu, Batang Pohon Kelapa, Kayu (berasal dari Hutan Adat, Pekarangan);
5) Potensi Perantau, bantuan dari perantau kepada keluarga di kampung halaman

d.      Konseling Trauma
Penanganan korban bencana di Padang, Sumatera Barat baik ketika tanggap darurat bencana terjadi maupun pasca bencana, lebih banyak difokuskan kepada sisi fisik seperti pengungsian korban, pembangunan sarana-prasarana fasilitas umum/sosial-keagamaan-pendidikan, rumah tingal dan sejenisnya, Namun kurang menyentuh sisi psikologis-mental. Mesti dilakukan traumatic conseling (konseling trauma). Aspek psikologis mental korban bencana belum tertangani secara baik, sebagai contoh di Padang, anak-anak takut masuk sekolah. Setelah kegiatan pasca bencana dilaksanakan, harusnya ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah bahwa kondisi sudah kembali normal, atau kembali dalam status tidak ada ancaman bencana.
Beberapa tindakan untuk mengurangi trauma tersebut diantaranya sosialisasi di sekolah-sekolah tentang kemandirian menyelamatkan diri tanpa mempedulikan keberadaan orangtua. “Bencana itu ketentuan Allah, kalaupun Allah meridhoi kita akan bertemu lagi dengan orangtua”, demikian salah satu pemotivasian kepada anak didik. Sosialisasi ini dilakukan karena bencana seperti gempa bumi atau tsunami bisa terjadi kapan saja, bisa saja saat anak-anak sekolah, sedang bermain atau dimana saja. Sebagai wujud pertanggungjawaban yang transparan, harus disusun laporan tentang kejadian bencana, statistik korban bencana, laporan kegiatan dan laporan keuangan penanggulangan bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar