1. Kondisi Pasca Bencana
Kondisi pasca bencana adalah keadaan suatu wilayah
dalam proses pemulihan setelah terjadinya bencana. Pada kondisi ini dipelajari
langkah apa yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam hal upaya untuk
mengembalikan tatanan masyarakat seperti semula sebelum terjadinya bencana.
Beberapa hal yang dipelajari dalam kondisi pasca bencana ini adalah kecepatan dan
ketepatan terutama dalam hal:
1. Penanganan korban (pengungsi)
2. Livelyhood
recovery
3. Pembangunan infrastruktur
4. Konseling trauma
5. Tindakan-tindakan preventif ke depan
6. Organisasi kelembagaan
7. Stakeholders yg terlibat
Dalam hal ini, dipelajari kebijakan pembangunan apa
yang telah dilakukan sehingga secara positif turut mencegah/menghambat
terjadinya bencana, serta kebijakan pembangunan apa yang telah dilakukan
sehingga secara negatif turut memacu/menyebabkan timbulnya bencana. Ruang
lingkup studi ini meliputi kajian berbagai aspek penanggulangan bencana alam
yang terjadi di Indonesia, Fase pasca bencana: meliputi penanggulangan korban
(misalnya pengungsi), pendanaan, rehabilitasi bangunan, rekonstruksi fisik dan
non fisik, organisasi dan kelembagaan, dan social capital (Sunarti,
2009).
2. Manajemen
Pasca Bencana
Manajemen pemulihan (pasca
bencana) adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada
faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup
yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan
sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah
terjadinya bencana dengan fase-fasenyanya yaitu :
a) Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
b) Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya
kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wilayah pascabencana.
3. Manajemen Risiko Gempa Bumi
Manajemen risiko gempa bumi
dapat dilakukan melalui beberapa cara di bawah ini (Asian Institute of
Technology, 2005 dalam Widiyati, 2008) :
a. Pengaturan ruang :
1. Mengidentifikasi lokasi-lokasi yang aman dari gempa
bumi, antara lain melalui analisis jenis tanah dan struktur geologi.
2. Mengalokasikan perumahan dan fasilitas umum yang
vital (rumah sakit, sekolah, pemadam kebakaran, dan sebagainya) pada area yang
aman dari gempa bumi.
Merujuk UU No 24 Tahun 2007, ada hal penting yang
perlu dipertimbangkan dalam upaya mencegah, atau mengurangi resiko timbulnya
bencana, yaitu penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan
bencana. Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan pertama, dampak
negatif dari kegiatan pembangunan dan kemungkinannya yang kelak dapat
menimbulkan bencana, dan kedua, pembangunan bervisi bencana (disaster awareness).
b. Pengembangan
sistem informasi dan keteknikan :
1. Mengembangkan teknik konstruksi tahan gempa bumi
untuk fasilitas umum maupun rumah penduduk, berupa penggunaan bangunan dari
kayu dan bahan ringan
2. Verifikasi kapabilitas bendungan dan pekerjaan
rekayasa untuk menahan kekuatan gempa bumi.
3. Mengkaji
ulang kesempurnaan bangunan fasilitas penting (rumah sakit, sekolah, instalasi
komunikasi, dan sebagainya) dan menyempurnakannya jika perlu.
4. Merencanakan alternatif cadangan air.
5. Menyiapkan sistem
komunikasi emergensi dan pesan-pesan kepada khalayak umum menyangkut keamanan
mereka.
c. Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat
:
1. Penyebaran informasi untuk meningkatkan kesiapan
masyarakat, isinya mencakup: penyebab gempa, tanda peringatannya; risiko gempa,
cara meminimasi kerentanan pribadi; serta yang harus dilakukan saat gempa,
melalui latihan evakuasi, serta penyebaran poster yang komunikatif dengan
bahasa yang sederhana.
2. Memperkenalkan teknik konstruksi yang sudah diperbaiki
kepada masyarakat.
3. Menyebarkan poster atau brosur kepada masyarakat
dengan bahasa yang mudah difahami, yang memuat informasi berikut :
-
Pengenalan
tempat yang aman dan berbahaya di rumah/bangunan umum.
-
Tidak menyalakan
korek api, lampu listrik, dan kompor gas (mencegah ledakan andai ada kebocoran
gas)
-
Tindakan yang
diperlukan di dalam rumah/bangunan, seperti mengaitkan benda berat di dalam
rumah (misalnya lemari), melepas hiasan dinding yang besar dari dinding di
dekat tempat tidur.
-
Menyiapkan helm,
peluit, dan senter.
-
Menyiapkan jalur
keluar darurat yang aman.
-
Tidak berlari
menuju tempat tinggi yang berpotensi longsor, tidak berlindung di bawah tiang,
pohon besar dan menara, menghindari tempat yang berbau gas.
-
Jika dekat laut,
mengenali tempat tinggi yang stabil dan aman dari kemungkinan tsunami yang
mengiringi gempa.
c. Kelembagaan :
1. Menggunakan
paket insentif untuk memindahkan bangunan yang tidak/kurang aman ke lokasi yang
lebih aman.
2. Memberi
insentif pada masyarakat yang memakai konstruksi bangunan yanglebih aman,
mendorong dan mengarahkan pembangunan di area yang lebih aman melalui
pengawasan penggunaan lahan, penerapan standar-standar dan undangundang
bangunan, penerapan perpajakan yang masuk akal, pinjaman, atau subsidi.
3. Melatih
tim-tim operasi SAR dan menjamin cepat tersedianya peralatan deteksi.
4. Melatih personil menghadapi trauma.
5. Koordinasi dengan
organisasi sukarela.
4. Studi Kasus: Gempa Bumi Padang-Sumatera Barat
- Kronologi Bencana Gempa Bumi Padang-Sumatera Barat
Bencana gempa bumi Padang
adalah gempa yang terjadi dengan kekuatan 7,6 skala richter
di lepas pantai Sumatera
Barat pada pukul 17:16:10 WIB
pada tanggal 30 September 2009. Gempa
ini terjadi di lepas pantai Sumatera,
sekitar 50 km barat laut Kota Padang. Sebanyak 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang mengalami dampak
gempa tersebut. Kota Padang mendapatkan akibat bencana dengan korban 383 orang
meninggal dunia dan 1.202 orang mengalami luka-luka (Hadiguna, 2012). Korban
luka berat mencapai 1.214 orang, luka ringan 1.688 orang, korban hilang 1
orang. Sedangkan 135.448 rumah rusak berat, 65.380 rumah rusak sedang, &
78.604 rumah rusak ringan.
Upaya untuk
mencapai kota Padang cukup susah akibat terputusnya komunikasi. Korban tewas
akibat gempa terus bertambah, hingga tanggal 4 Oktober 2009, angka resmi yang
dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) adalah 603 orang korban tewas dan 343 orang dilaporkan hilang.
Pertolongan yang sangat dibutuhkan oleh korban gempa terutama adalah kekurangan
obat-obatan, air bersih, listrik, dan telekomunikasi, serta mengevakuasi korban
lainnya. Menurut Hadiguna (2012), dampak
dari bencana gempa dapat dikurangi dengan pendekatan penanggulangan pasca
bencana (disaster response). Dalam penanggulangan bencana diperlukan koordinasi dan penanganan yang
cepat, tepat, efektif, efisien dan terpadu agar kerugian jiwa dan kerugian
harta benda dapat diminimalisir
a) Reassess Response Plans (Mengkaji
Rencana Respon)
Indonesia
tidak jarang terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan
infrastruktur, seperti yang terjadi di Kota Padang-Sumatera Barat. Sebagai
suatu negara yang rawan bencana seharusnya pemerintah Indonesia berusaha untuk
mengurangi resiko pasca bencana. Upaya mengurangi resiko dari bencana ini
diwujudkan dengan merencanakan ruang evakuasi. Perencanaan tersebut dapat
direalisasikan dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau kota sebagai ruang
evakuasi bencana. RTH (ruang terbuka hijau) dapat dimanfaatkan sebagai ruang
evakuasi masyarakat dari ancaman bencana gempa bumi di Kota Padang. Pendekatan
perencanaan yang digunakan melalui pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar.
Perencanaan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah korban jiwa akibat bencana
gempa bumi yang sering terjadi di Kota Padang melalui suatu perencanaan ruang
terbuka sebagai ruang penyelamatan diri dari bencana tersebut. Selain itu, juga
diharapkan paper ini dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah dan
masyarakat Kota Padang mengenai pentingnya keberadaan RTH dan cara
menyelamatkan diri dari ancaman runtuhan bangunan akibat gempa bumi.
Penggunaan
vegetasi pada RTH kota ini disesuaikan dengan kondisi kawasan, yaitu tanaman
dataran rendah dan perbukitan. Vegetasi yang terdapat di Kota Padang terdiri
dari vegetasi endemik dan vegetasi introduksi. Konsep aktivitas yang
direncanakan pada ruang terbuka hijau Kota Padang yang dimanfaatkan sebagai
ruang evakuasi yaitu aktivitas penyelamatan diri ke ruang terbuka hijau.
Aktivitas penyelamatan diri ini dikembangkan menjadi aktivitas yang bersifat
sosial. Aktivitas penyelamatan diri yang dilakukan oleh masyarakat diantaranya
berlari menuju dataran tinggi, berkumpul dan membuat tenda darurat, membuat
dapur umum, dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keadaan darurat
lainnya
Tindakan yang dilakukan untuk antisipasi
bahaya bencana gempa bumi pada suatu kota dapat dilakukan salah satunya dengan
cara pencegahan pembangunan pada daerah dataran rendah yang terlalu dekat
dengan pantai. Selain itu, perencanaan juga membutuhkan kerjasama dan program
perencanaan yang dikaitkan dengan waktu pelaksanaan program yang dibagi menjadi
tiga jangka waktu, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Program perencanaan ini bertujuan untuk keefektifan penggunaan ruang terbuka
hijau bagi masyarakat saat terjadi bencana gempa bumi, dan sebagai penataan
kegiatan atau mekanisme kegiatan evakuasi di Kota Padang (Sulistyarana, 2010).
b) Report “knowledge gained” (Laporan
Pengetahuan yang Diperoleh)
Dalam
berita singgalang, 2013 menuliskan bahwa Kepala Deputi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), membangun
daya lenting korban bencana melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini
dilakukan guna membantu perekonomian masyarakat yang terkena bencana gempa bumi
Padang.
Selain itu, juga
diperlukan praktek logistik bencana pada saat bencana gempa pada 30 September
2009 mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan
Bencana. Ukuran keberhasilan pengelolaan logistik bencana dilaksanakan dengan
cepat, tepat, terpadu dan akuntabel. Faktor utama yang dapat mendukung
berjalannya sistim logistik adalah kondisi infrastruktur, ketersediaan dan
jumlah alat transportasi (Hadiguna, 2012).
c) Return to Normal Operation (Upaya
untuk Kembali Normal)
Upaya untuk mengembalikan keadaan
kembali normal pasca terjadinya bencana gempa bumi Padang, antara lain:
1. Percepatan Waktu Evakuasi Korban Terluka dan
Korban Meninggal
Dilakukan
dengan mengubah variable pada rencana kontinjensi yang menjadikan perubahan
waktu evakuasi penemuan korban terluka dan korban yang meninggal. Variabel yang
memiliki dampak paling besar dan signifikan terhadap percepatan waktu tanggap
darurat adalah tingkat teknologi informasi.
2. Percepatan Waktu Pemenuhan Kebutuhan Tempat
Tinggal Sementara
Hal yang paling berpengaruh dalam percepatan waktu pemenuhan kebutuhan
tempat tinggal adalah jumlah tempat evakuasi yang disiapkan, tempat evakuasi
meliputi tenda, shelter, dan bangunan
sementara yang disiapkan untuk korban, semakin banyak jumlah tempat evakuasi
sementara yang disiapkan maka akan semakin cepat waktu pemenuhan kebutuhan
tempat tinggal, dengan didukung ketersediaan tim perlengkapan. Jumlah tempat
evakuasi harus diikuti dengan penambahan tim, dikarenakan untuk membangun
tempat tinggal sementara diperlukan tenaga dari semua tim yang dialokasikan
untuk tim perlengkapan. Selain itu tingkat teknologi juga berpengaruh terhadap
pemenuhan tempat tinggal, tingkat teknologi berpengaruh karena tingkat
teknologi mempengaruhi jumlah tim total yang datang ke daerah bencana yang
merupakan bagian dari tim perlengkapan semakin banyak jumlah tim yang datang
maka semakin banyak anggota tim perlengkapan untuk membangun tempat tinggal
sementara
3. Percepatan Waktu Pembersihan Sisa Bencana
Ketersediaan alat berat sangat berpengaruh terhadap pembersihan sisa gempa
dikarenakan dengan jumlah alat berat yang semakin bertambah maka pembersihan
sisa gempa akan semakin cepat karena alat berat memiliki kemampuan pembersihan
sisa gempa yang besar. Penambahan alat berat dari 10 unit menjadi 30 unit akan
mempercepat waktu pembersihan, lebih cepat 94 hari. Sehingga jumlah alat berat
yang dimiliki akan berpengaruh terhadap pembersihan sisa gempa
4. Pemenuhan Kebutuhan Listrik dengan Penambahan
Jumlah Generator yang Harus Disiapkan
Ketika jumlah generator yang dimiliki pada kondisi awal sebesar 50
generator maka di daerah bencana akan mengalami kekurangan energi listrik
karena supply atau pemenuhan
kebutuhan listrik dari generator masih tidak bisa memenuhi kebutuhan yang
diharapkan, tetapi ketika jumlah generator yang dimiliki ditingkatkan jumlahnya
menjadi 80 generator maka kebutuhan listrik didaerah bencana masih bisa
terpenuhi sehingga aktivitas-aktivitas yang membutuhkan energy listrik dapat
berjalan dengan lancer. Jadi diperlukan penambahan generator sebanyak 30 unit
5. Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih dengan Penambahan
Jumlah Generator dan Mobil Penjernih Air yang Harus Disiapkan
Ketika jumlah instalasi penjernih air yang dimiliki pada kondisi awal
sebanyak 2 dan mobil penjernih air sebanyak 3 maka di daerah bencana akan mengalami
kekurangan air bersih karena suplai atau pemenuhan kebutuhan air bersih masih
tidak bisa memenuhi kebutuhan yang diharapkan, tetapi ketika jumlah instalasi
penjernih air yang dimiliki sebanyak 40 dan mobil penjernih air sebanyak 20
maka kebutuhan air bersih didaerah bencana masih bisa terpenuhi sehingga
masyarakat didaerah bencana tidak kekurangan air bersih.
6. Alokasi Pembagian Tim Tanggap Darurat yang
Paling Optimal
Kondisi awal yaitu dengan alokasi rescue
tim 40 %, tim pembersihan 30%, tim perlengkapan 20% dan tim penguburan 10%
adalah alokasi pembagian tim yang paling optimal
7. Peningkatan Kontribusi Semua Bidang Tanggap
darurat
Semua
bidang tanggap darurat berpengaruh terhadap percepatan waktu tanggap darurat, mulai
dari bidang teknologi informasi, tim tanggap darurat, dan perlengkapan tanggap
darurat. Ketika percepatan waktu tanggap darurat yang sangat berenagruh ketika
kesiapan semua bidang tanggap darurat ditingkatkan, sedangkan ketika kesiapan
bidang tanggap darurat diturunkan maka waktu yang diperlukan untuk melakukan
tanggap darurat semakin lama (Alfian,
2012).
5. Recovery
Berikut ini merupakan upaya-upaya yang
diperlukan saat pemulihan pasca bencana:
a. Pendanaan
Secara khusus pemprop maupun pemkab/pemkot
tidak memiliki pos anggaran khusus bencana dalam APBD. Untuk tahap pasca
bencana, terutama untuk biaya rehabilitasi dan rekonstruksi gedung dan rumah
yang rusak digunakan APBN sektoral yang dianggarkan melalui Dinas PU dan Dinas
Sosial serta melalui Bakornas PB. Sumatera Barat perlu secara khusus memberi
perhatian terhadap alokasi dana untuk kepentingan penanggulangan bencana dalam
APBD dengan ditopang APBN mencadangkan dana siap pakai dan mekanismenya mudah
untuk digunakan ketika terjadi bencana menimpa wilayah tersebut. Besarnya dana
cadangan bencana ditentukan berdasar kajian ilmiah atas potensi bencana, jumlah
penduduk rawan bencana dan nilai kebutuhan barang dan alat serta mobilisasinya.
b. Rehabilitasi Perumahan dan Pemukiman
Beberapa langkah yang
telah dilaksanakan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut adalah :
1. Melaksanakan
rehabilitasi terhadap sarana dan prasarana pendidikan mulai dari tingkat taman
kanak-kanan, sekolah dasar sampai menegah
2.
Melaksanakan rehabilitasi terhadap
sarana dan prasarana kesehatan baik pelayanan dasar maupun pelayanan lanjutan
(rumah sakit)
3.
Melaksanakan rehabilitasi dan
pembangunan kembali perumahan masyarakat. Rehabilitasi dan pembangunan kembali
perumahan masyarakat ini merupakan langkah prioritas yang harus dilaksanakan,
karena ini berhubungan dengan upaya penanganan terhadap masyarakat yang masih
mengungsi dan berada di tempat penampungan.
4.
Rehabilitasi sarana dan prasarana
kepariwisataan
5.
Rehabilitasi sarana perdagangan dan
jasa (pasar)
6.
Rehabilitasi dan pembangunan
infrastruktur kota,
a)
Bidang kecipta karyaan (gedung
pemerintahan)
b)
Pustaka
c)
Sarana Jalan, jembatan dan drainase
d) Sungai/irigasi
7.
Rekonstruksi dan revitalisasi bangunan
heritage dan fasilitas umum lainnya
8.
Rehabilitasi sarana rumah ibadah
9.
Rehabilitasi sarana panti asuhan
10.
Rehabilitasi dan pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Air Bersih
c.
Rekonstruksi
Potensi-potensi yang dapat digali dan dimanfaatkan
untuk melakukan rehabilitasi & rekonstruksi bencana di Sumatera Barat antara
lain:
1) Potensi Kearifan Lokal,
terdapat budaya yang mencerminkan gotong royong berupa Batagak Kudo2, Badoncek,
Julo-Julo;
2) Potensi Organisasi
Non Formal, berupa Gebu Minang, Saudagar Minang, LKAAM, KAN; Klinik Konstruksi;
3) Potensi Pemimpin Non
Formal, berupa Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kandung dan Para
Pemangku Adat lainnya, serta NGO;
4) Potensi Bahan
Bangunan, tersedianya pabrik Semen, Bambu, Batang Pohon Kelapa, Kayu (berasal
dari Hutan Adat, Pekarangan);
5) Potensi Perantau,
bantuan dari perantau kepada keluarga di kampung halaman
d.
Konseling
Trauma
Penanganan
korban bencana di Padang, Sumatera Barat baik ketika tanggap darurat bencana terjadi
maupun pasca bencana, lebih banyak difokuskan kepada sisi fisik seperti
pengungsian korban, pembangunan sarana-prasarana fasilitas umum/sosial-keagamaan-pendidikan,
rumah tingal dan sejenisnya, Namun kurang menyentuh sisi psikologis-mental.
Mesti dilakukan traumatic conseling (konseling trauma). Aspek
psikologis mental korban bencana belum tertangani secara baik, sebagai contoh
di Padang, anak-anak takut masuk sekolah. Setelah kegiatan pasca bencana
dilaksanakan, harusnya ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah bahwa
kondisi sudah kembali normal, atau kembali dalam status tidak ada ancaman
bencana.
Beberapa
tindakan untuk mengurangi trauma tersebut diantaranya sosialisasi di sekolah-sekolah
tentang kemandirian menyelamatkan diri tanpa mempedulikan keberadaan orangtua.
“Bencana itu ketentuan Allah, kalaupun Allah meridhoi kita akan bertemu lagi
dengan orangtua”, demikian salah satu pemotivasian kepada anak didik.
Sosialisasi ini dilakukan karena bencana seperti gempa bumi atau tsunami bisa
terjadi kapan saja, bisa saja saat anak-anak sekolah, sedang bermain atau
dimana saja. Sebagai wujud pertanggungjawaban yang transparan, harus disusun
laporan tentang kejadian bencana, statistik korban bencana, laporan kegiatan
dan laporan keuangan penanggulangan bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar